Akurat Logo

Imigrasi Jakpus Deportasi 154 WNA Overstay

Okto Rizki Alpino | 30 Maret 2021, 16:48 WIB
Imigrasi Jakpus Deportasi 154 WNA Overstay

AKURAT.CO Kantor Imigrasi kelas 1 Jakarta Pusat mendeportasi 154 orang asing tahun lalu. Para WNA itu dipulangkan ke negara asalnya lantaran masa tinggal mereka telah habis.

Tindakan tegas itu diambil dalam rangka tertib hukum bagi warga negara asing yang masuk ke Indonesia.

Kepala divisi imigrasi Kanwil Kumham DKI, Saffar Mohammad Godam menjelaskan, pihaknya terus memantau aktivitas orang asing di wilayah Ibukota. Tahun lalu, mereka telah memulangkan ratusan orang asing ke negara asalnya.

"Yang ditindak di tahun 2020 ada 154 orang asing se Jakarta Pusat. Itu tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian," katanya usai membuka acara Rapat Koordinasi (Rakor) pengawasan orang asing, Senin (30/3/2021).

Dia menjelaskan, Rakor bersama pihak terkait hari ini dilakukan untuk memperkuat sinergitas. Pihaknya ingin menyamakan persepsi terkait pengawasan orang asing selama Pandemi. Dia ingin agar pendekatan pengawasan terhadap orang asing diubah.

"Untuk saat ini di era pandemi ini kami melakukan pengawasan orang asing tidak lagi bersama-sama secara ramai-ramai untuk menghindari kerumunan yang ada," ungkapnya.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Jakarta Pusat Barron Ichsan menambahkan, saat ini, tercatat ada 956 orang asing pemegang izin tinggal kunjungan di Jakarta Pusat. Jumlah itu, kata dia, cenderung menurun selama pandemi Covid-19

"Justru menurun karena dengan pandemi ini banyak kebijakan-kebijakan yang diberikan oleh pemerintah Indonesia kepada orang asing untuk tinggal lebih lama," katanya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
B
Editor
Badri