Defisit APBN April 2026 Terdalam dalam 10 Tahun, Ini Kata Misbakhun

AKURAT.CO Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hingga April 2026 disebut menjadi yang terbesar dalam satu dekade terakhir.
Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menilai kondisi tersebut terjadi di tengah belum optimalnya penerimaan negara dan masih berlangsungnya proses administrasi perpajakan.
“Kalau secara historis, April seharusnya surplus. Tapi kenapa di April defisit? Kemarin koreksi kan belum selesai, jadi diperpanjang sampai Mei, kita lihat nanti,” ujar Misbakhun usai Konferensi Nasional Pengembangan Ekonomi Daerah Tahun 2026 di Jakarta, Senin (25/5/2026).
Baca Juga: Misbakhun: Rupiah Rp17.600 Beda Proses dengan Krisis 1998
Misbakhun menegaskan APBN Indonesia pada dasarnya memang dirancang dalam posisi defisit untuk menjaga belanja negara tetap ekspansif di tengah kebutuhan pembangunan dan perlindungan sosial.
“APBN kita memang APBN defisit. Memang didesain defisit. Sehingga kalau pertanyaannya kenapa defisit, ya memang APBN kita defisit,” katanya.
Meski demikian, Misbakhun mengakui defisit APBN April tahun ini menjadi perhatian serius karena skalanya disebut paling dalam dalam 10 tahun terakhir.
Pernyataan tersebut muncul di tengah tekanan terhadap penerimaan pajak yang belum sepenuhnya pulih seiring perlambatan ekonomi global dan moderasi harga komoditas.
Berdasarkan data resmi Kementerian Keuangan Republik Indonesia, APBN 2026 dirancang dengan target defisit sekitar 2,5% terhadap produk domestik bruto (PDB).
Pemerintah sebelumnya juga menetapkan target penerimaan perpajakan lebih tinggi untuk menopang program prioritas pemerintahan baru.
Misbakhun mengatakan pemerintah kini berupaya memperbaiki kualitas penerimaan negara, khususnya dari sisi perpajakan.
Salah satu langkah yang disoroti ialah penguatan sistem mandatory invoicing serta penanganan praktik transfer pricing yang dinilai berpotensi menggerus basis pajak nasional.
“Upaya memperbaiki penerimaan pajak salah satunya yang disampaikan Bapak Presiden yaitu mandatory invoicing, kemudian transfer pricing harus bisa diatasi. Karena itu akan mempengaruhi penerimaan negara,” ujarnya.
Mandatory invoicing sendiri merupakan mekanisme digitalisasi faktur dan transaksi perpajakan untuk meningkatkan transparansi pelaporan serta menekan kebocoran pajak.
Sementara transfer pricing menjadi isu lama dalam pengawasan perusahaan multinasional yang memindahkan keuntungan ke yurisdiksi dengan tarif pajak lebih rendah.
Baca Juga: Misbakhun Sebut Harga Gabah Rp6.500 Jadi Game Changer Ekonomi Daerah
Posisi APBN pada awal tahun cenderung masih mencatat surplus atau defisit tipis karena belanja kementerian dan proyek pemerintah biasanya belum berjalan penuh.
Namun dalam beberapa tahun terakhir, pola tersebut mulai berubah seiring peningkatan belanja subsidi, kompensasi energi, hingga kebutuhan perlindungan sosial.
Sebagai perbandingan, pada masa pandemi COVID-19 tahun 2020, defisit APBN sempat melebar hingga 6,14% terhadap PDB akibat lonjakan belanja penanganan krisis dan penurunan penerimaan negara.
Setelah itu, pemerintah melakukan konsolidasi fiskal hingga defisit kembali dijaga di bawah batas 3% mulai 2023.
Kondisi defisit yang melebar pada April tahun ini dinilai penting bagi pasar dan pelaku usaha karena mencerminkan tekanan terhadap ruang fiskal pemerintah. Jika penerimaan negara tidak segera membaik, pemerintah berpotensi meningkatkan penerbitan surat utang untuk menutup kebutuhan pembiayaan.
Tekanan terhadap APBN juga dapat memengaruhi strategi pemerintah dalam menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, tingkat bunga surat berharga negara (SBN), serta keberlanjutan program belanja prioritas.
Di sisi lain, DPR memastikan pembahasan revisi aturan sektor keuangan melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK) akan segera dirampungkan dalam waktu dekat untuk mendukung reformasi fiskal dan pendalaman pasar keuangan nasional.
“Mudah-mudahan di awal bulan Juni sudah bisa kita selesaikan. Semalam harmonisasi sudah mulai di tingkat pemerintah. Beberapa aturan sudah kita sinkronkan dengan pemerintah,” kata Misbakhun.
Dirinya menambahkan pembahasan lanjutan bersama pemerintah dijadwalkan berlangsung pada awal Juni sebelum memasuki masa sidang berikutnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 3Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 4Timnas Indonesia U-17 Putri Selangkah Lagi ke Piala Asia 2027, Anya Gabriella Ingatkan Laga Krusial
- 5India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 6Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 7Kesepakatan Diesel Trump-Putin Dicibir Zelensky: Kami Dijadikan Kedok
- 8Jadwal BRI Liga 1 Pekan Ini Lengkap dengan Live Streaming, Ada Persib vs Dewa United
- 9Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi
- 10Pertemuan Prabowo dan El-Sisi Hasilkan Empat Kesepakatan Kerja Sama, Mulai Statistik hingga Kelautan







