Suku Bunga Naik, BI Guyur Likuiditas Rp140 Triliun ke Pasar

AKURAT.CO Bank Indonesia (BI) menaikkan suku bunga acuan atau BI-Rate sebesar 50 basis poin menjadi 5,25% dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) Mei 2026.
Di saat yang sama, bank sentral justru memperbesar injeksi likuiditas ke sistem keuangan guna menjaga pertumbuhan ekonomi tetap bergerak di tengah tekanan global.
Gubernur BI, Perry Warjiyo menegaskan, kenaikan suku bunga tidak berarti BI meninggalkan agenda pertumbuhan ekonomi.
Menurut dia, kebijakan moneter memang difokuskan pada stabilitas nilai tukar dan ketahanan eksternal, namun instrumen makroprudensial dan sistem pembayaran tetap diarahkan untuk menopang ekspansi ekonomi domestik.
Baca Juga: BI Naikkan Suku Bunga ke 5,25%, Fokus Jaga Rupiah
“Jangan diartikan bahwa kalau moneternya pro-stability, Bank Indonesia tidak mendorong pertumbuhan ekonomi. Tidak. Bank Indonesia tetap mendukung pertumbuhan ekonomi,” kata Perry dalam konferensi pers RDG BI di Jakarta, Rabu (20/5/2026).
BI mencatat likuiditas perbankan dan pasar uang saat ini berada dalam kondisi longgar. Hal itu tercermin dari pertumbuhan Uang Primer atau M0 yang mencapai 14,1% secara tahunan (year on year/yoy) pada April 2026, meningkat dibandingkan Maret 2026 yang sebesar 11,8% yoy.
Selain itu, BI juga telah membeli Surat Berharga Negara (SBN) senilai Rp140,57 triliun sepanjang 2026 hingga 19 Mei.
Dari jumlah tersebut, sebesar Rp73,28 triliun berasal dari pembelian SBN di pasar sekunder sebagai bagian dari operasi moneter dan penguatan sinergi dengan pemerintah.
Langkah tersebut menjadi sinyal bahwa BI sedang menjalankan dua strategi sekaligus, yakni menjaga stabilitas rupiah melalui kenaikan suku bunga sambil tetap memastikan likuiditas perbankan cukup untuk menopang penyaluran kredit dan aktivitas usaha.
Dalam kebijakan makroprudensial, BI juga memperkuat Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM).
Bank sentral memberikan tambahan insentif hingga 0,5% dari Dana Pihak Ketiga (DPK) bagi bank yang memenuhi Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM), namun belum memanfaatkan insentif maksimum sebesar 5,5%. Kebijakan ini mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2026.
Tidak hanya itu, BI juga melonggarkan aturan RIM dengan memperluas cakupan surat berharga korporasi yang dapat dihitung dalam rasio intermediasi. Pelonggaran ini efektif mulai 1 Juli 2026.
Langkah tersebut dilakukan ketika sektor perbankan nasional tengah menghadapi tantangan perlambatan permintaan kredit akibat ketidakpastian global dan tingginya biaya dana.
Dengan pelonggaran likuiditas, BI berharap penyaluran kredit tetap tumbuh tanpa mengganggu stabilitas sistem keuangan.
Baca Juga: Yen Melemah, Bank Sentral Jepang Diprediksi Percepat Kenaikan Suku Bunga
Sebagai informasi, keputusan ini menjadi perubahan arah penting setelah BI mempertahankan suku bunga di level 4,75% sejak September 2025.
Sepanjang 2025, bank sentral sebelumnya memangkas suku bunga sebanyak lima kali dengan total penurunan mencapai 125 basis poin untuk mendukung pemulihan ekonomi domestik.
Namun memasuki 2026, tekanan eksternal kembali meningkat seiring penguatan dolar Amerika Serikat, tingginya ketidakpastian geopolitik global, serta volatilitas arus modal asing di emerging market.
Kondisi tersebut mendorong BI kembali mengedepankan stabilitas nilai tukar rupiah.
Meski demikian, BI tetap mempertahankan proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia 2026 di kisaran 4,9% hingga 5,7%.
Bank sentral juga meyakini nilai tukar rupiah berpotensi menguat pada Juli dan Agustus 2026 seiring mulai melandainya kebutuhan valuta asing domestik.
Di sisi lain, BI memperkuat koordinasi dengan pemerintah melalui Program Percepatan Intermediasi Indonesia (PINISI) guna meningkatkan penyaluran kredit dari sisi perbankan maupun permintaan dunia usaha.
Bank sentral juga terus mempercepat digitalisasi sistem pembayaran dan ekonomi keuangan digital inklusif sebagai sumber pertumbuhan baru.
Langkah ini dinilai penting untuk menjaga konsumsi domestik, memperluas akses pembiayaan, sekaligus menciptakan lapangan kerja baru di tengah perlambatan ekonomi global.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 3Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 4Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 5Timnas Indonesia U-17 Putri Selangkah Lagi ke Piala Asia 2027, Anya Gabriella Ingatkan Laga Krusial
- 6India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 7Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 8Kesepakatan Diesel Trump-Putin Dicibir Zelensky: Kami Dijadikan Kedok
- 9Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi
- 10Pertemuan Prabowo dan El-Sisi Hasilkan Empat Kesepakatan Kerja Sama, Mulai Statistik hingga Kelautan










