Kapan Pencairan Tukin Dosen ASN? Mendiktisaintek: Paling Cepat Juli 2025
Demi Ermansyah | 15 April 2025, 19:06 WIB

AKURAT.CO Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Mendiktisaintek), Brian Yuliarto menargetkan pencairan tunjangan kinerja (tukin) bagi dosen aparatur sipil negara (ASN) dapat mulai dilakukan pada Juli 2025 mendatang.
Dimana kebijakan tersebut merujuk pada ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2025 yang telah resmi diterbitkan.
Menteri Brian menyampaikan bahwa penilaian tukin untuk para dosen ASN akan berbasis kinerja yang dihitung per semester.
“Sehingga untuk tahun ini kita melihat potret kinerja sampai Juni. Kita berharap, targetkan begitu ya pencairan (tukin) ini bulan Juli,” ujar Brian pada saat Taklimat Media bersama Menteri Keuangan, Sri Mulyani di Jakarta, Selasa (15/4/2025)
Menurutnya, kebijakan ini tidak hanya sekadar pemberian insentif tambahan, namun menjadi instrumen penting dalam mendorong peningkatan kualitas pendidikan tinggi di Indonesia.
Untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan tepat sasaran, Brian menyebut pihaknya tengah menyusun peraturan menteri (permen) serta petunjuk teknis (juknis) sebagai payung hukum pelaksanaannya. Ia menargetkan kedua dokumen tersebut dapat rampung pada bulan ini.
“Kami targetkan Permen dan juknis itu bisa diselesaikan pada bulan ini, sehingga nantinya tentu tidak menjadi penundaan dalam proses pencairan,” tegasnya.
Kemendiktisaintek juga menggandeng Kementerian Keuangan, Kementerian PANRB, serta seluruh pemangku kepentingan lainnya dalam merumuskan studi pendukung dan regulasi teknis agar skema tukin ini berjalan secara adil dan akuntabel.
“Langkah-langkah yang berkenaan dengan implementasi aturan ini juga kami sedang lakukan,” ujarnya.
Selain itu, Brian mengungkapkan bahwa kementeriannya telah berdialog dengan sejumlah pimpinan perguruan tinggi guna menghimpun masukan terhadap kebijakan tukin ini.
Hal tersebut dilakukan agar implementasi di lapangan dapat berjalan dengan lebih efektif dan adaptif terhadap kebutuhan institusi pendidikan tinggi.
Ia pun berharap kehadiran tukin berbasis kinerja ini dapat menjadi dorongan signifikan dalam menciptakan ekosistem pendidikan tinggi yang lebih kompetitif, relevan, dan berdampak nyata bagi masyarakat luas.
“Harapannya, kebijakan ini bukan hanya untuk kesejahteraan dosen, tetapi juga untuk meningkatkan mutu pendidikan tinggi, menjadikan kampus Indonesia unggul, dan mampu memberi kontribusi nyata bagi lingkungan, negara, bahkan dunia,” kata Brian.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Demo BEM UI 28 Oktober 2026: Cek Lokasi, Jadwal, dan Informasi Terbaru
- 2Survei IPO: Gerindra Memimpin, PSI yang Diperkuat Jokowi di Posisi Sembilan
- 3Cara Daftar BLT Kesra Rp900 Ribu Akhir Oktober 2026, Cek Tahapannya
- 4Lineup Jazz Goes to Campus 2026 Lengkap, Ada Kahitna hingga Maliq & D'Essentials
- 5UMKM Indonesia Bidik Pasar Global, LPEI Tawarkan Pembiayaan hingga Konsultasi Ekspor
- 6Saran Meningkatkan Kualitas dan Pemanfaatan Buku Teks dalam Pembelajaran
- 7Link Live Streaming Garudayaksa vs Persib Bandung Malam Ini, Klik di Sini!
- 8Netanyahu: AS Akan Hentikan Bantuan Militer ke Israel, Tinggal Menunggu Waktu
- 9KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid di Kasus Suap HGB Summarecon
- 10Hakim Tolak Batalkan Dakwaan Febrie Adriansyah, Perkara Emas 74 Kilogram dan Valas Dilanjutkan ke Pembuktian









