Akurat

DJP Beberkan Penyebab Core Tax Sempat Bermasalah Saat Go Live

Hefriday | 6 Januari 2025, 19:40 WIB
DJP Beberkan Penyebab Core Tax Sempat Bermasalah Saat Go Live

AKURAT.CO Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus berupaya mengoptimalkan penerapan Core Tax Administration System (CTAS) atau yang lebih dikenal dengan Coretax, setelah sistem ini resmi diimplementasikan (go live) pada 1 Januari 2025.

Meskipun sistem ini bertujuan untuk mempermudah administrasi perpajakan dan meningkatkan efisiensi, sejumlah kendala teknis muncul pasca peluncuran yang menjadi perhatian utama DJP.

Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, menjelaskan bahwa pihaknya terus memantau dan menyelesaikan permasalahan yang muncul akibat interaksi pengguna dengan sistem yang baru diluncurkan.
 
"Dari hari ke hari, kami terus memonitor, memantau, dan menyelesaikan permasalahan yang muncul saat interaksi pelaku dengan sistem yang kami luncurkan 1 Januari kemarin," ujar Suryo di sela konferensi pers terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024 yang digelar di Jakarta, Senin (6/1/2025).
 
 
Sejak Coretax mulai digunakan, banyak wajib pajak yang melaporkan kendala teknis, terutama terkait tingginya volume akses. Suryo menyatakan bahwa banyak wajib pajak yang tidak hanya mencoba sistem, tetapi juga melakukan transaksi pajak secara langsung. 
 
Situasi ini menyebabkan lonjakan lalu lintas data yang signifikan dan memengaruhi kinerja sistem. Selain itu, Suryo juga mengungkapkan bahwa masalah lainnya berasal dari sisi vendor infrastruktur yang mendukung sistem Coretax. 
 
Beberapa wajib pajak melaporkan adanya kendala pengiriman token, yang seharusnya berfungsi untuk mengonfirmasi transaksi atau aktivitas perpajakan, namun tidak sampai ke tujuan. Untuk itu, DJP telah berkoordinasi dengan vendor terkait untuk memastikan sistem infrastruktur yang mereka kelola bisa berjalan selaras dengan sistem perpajakan yang ada.
 
Untuk mengatasi masalah-masalah yang muncul, DJP melakukan berbagai langkah optimasi pada sistem Coretax. Salah satunya adalah optimalisasi kapasitas sistem agar dapat menangani lonjakan akses yang lebih tinggi. Selain itu, pengelolaan akses berbatas dan pelebaran bandwidth juga dilakukan. 
 
"Kemarin kami berhitung bandwidth-nya cukup. Ternyata pada waktu diimplementasikan, karena masyarakat mencoba saat pertama, otomatis bandwidth juga harus kami lebarkan," ujar Suryo. Langkah-langkah tersebut diharapkan dapat mengurangi hambatan yang dialami oleh wajib pajak dan memperbaiki kualitas pelayanan perpajakan melalui sistem Coretax. 
 
DJP juga sedang memperbaiki sistem terkait penerbitan faktur pajak, yang sempat mengalami antrean panjang. Suryo menjelaskan bahwa antrean tersebut terjadi karena beberapa faktur masih dalam proses pengunggahan ke sistem, dan pihaknya terus mengoptimalkan proses tersebut agar penerbitan faktur pajak bisa berjalan lebih lancar.
 
Dalam rangka menghadapi peralihan ke sistem Coretax, DJP memutuskan untuk memberikan masa transisi yang fleksibel bagi wajib pajak. Selama masa transisi ini, Suryo memastikan tidak ada beban tambahan atau sanksi yang akan dikenakan kepada wajib pajak, meskipun ada keterlambatan dalam penerbitan faktur atau pelaporan pajak. 
 
"Kami mohon wajib pajak untuk sering mengakses sistem kami, agar bisa menjalankan dengan baik dan memastikan sistem dapat berjalan dengan normal seperti yang kita harapkan bersama," kata Suryo. 
 
Masa transisi ini memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk beradaptasi dengan sistem Coretax yang sedikit berbeda dengan sistem lama. Oleh karena itu, DJP sangat mengapresiasi partisipasi aktif wajib pajak dalam mengakses dan memahami fitur-fitur yang tersedia di dalam sistem ini, guna memastikan kelancaran proses administrasi pajak ke depannya.
 
Coretax merupakan sistem inti administrasi perpajakan yang dikembangkan untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam administrasi perpajakan. Sistem ini dirancang untuk mengotomasi berbagai layanan administrasi pajak, mulai dari pelaporan hingga pembayaran pajak.
 
Salah satu fitur unggulan dari Coretax adalah kemampuan untuk memberikan analisis data berbasis risiko yang akan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
 
Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, implementasi Coretax diperkirakan akan memberikan efisiensi yang signifikan dalam sistem perpajakan Indonesia.
 
"Dengan Coretax, kami memperkirakan rasio pajak dapat meningkat hingga 1,5 persen dari produk domestik bruto (PDB), yang akan mendongkrak rasio pajak Indonesia dari 10,02 persen menjadi 11,5 persen," ujar Sri Mulyani. 
 
Peningkatan rasio pajak ini diharapkan dapat memberikan kontribusi lebih besar terhadap pendapatan negara yang digunakan untuk mendanai pembangunan nasional. Implementasi Coretax tidak hanya bergantung pada pengembangan sistem, tetapi juga didukung oleh landasan hukum yang jelas. 
 
Peraturan mengenai pelaksanaan sistem ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.
 
PMK ini mengatur tata cara pelaksanaan administrasi pajak yang terintegrasi melalui sistem Coretax, termasuk mekanisme pelaporan dan pembayaran pajak yang dilakukan secara digital.
 
Meskipun Coretax sudah diimplementasikan pada Januari 2025, terdapat beberapa ketentuan yang baru akan berlaku pada tahun-tahun mendatang. Salah satunya adalah pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) yang baru akan dilakukan melalui Coretax pada 2026. Untuk tahun pajak 2024, pelaporan SPT tetap dilakukan melalui sistem DJP Online, yang telah digunakan oleh wajib pajak selama ini.
 
Keputusan ini diambil untuk memberikan waktu bagi wajib pajak untuk beradaptasi sepenuhnya dengan sistem baru sebelum mulai digunakan untuk pelaporan SPT Tahunan pada 2026. Oleh karena itu, DJP terus memberikan sosialisasi dan dukungan agar wajib pajak dapat memanfaatkan sistem ini dengan baik.
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

H
Reporter
Hefriday
Yosi Winosa