Akurat

Terlanjur Bayar PPN 12 Persen? Begini Mekanisme Pengembaliannya

M. Rahman | 6 Januari 2025, 16:03 WIB
Terlanjur Bayar PPN 12 Persen? Begini Mekanisme Pengembaliannya

AKURAT.CO Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP) merilis aturan terkait pengembalian kelebihan pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% yang telah berlaku pada 1 Januari 2024.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2025 tanggal 3 Januari 2025 mengenai petunjuk teknis penerbitan Faktur Pajak yang ditandangani oleh Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo.

Merujuk Bab II Pasal 4 tentang Ketentuan Faktur Pajak dalam Masa Transisi, dalam hal terjadi kelebihan pemungutan PPN sebesar 1% dari yang seharusnya 11% namun terlanjur dipungut sebesar 12%, penjual harus melakukan penggantian faktur pajak.

Baca Juga: Longgarkan Faktur Pajak PPN 12, DJP Terbitkan Aturan Ini

"Ketika konsumen atau masyarakat meminta pengembalian biaya 1 persen kelebihan pemungutan, pihak penjual harus melakukan penggantian faktur pajaknya," ujar Direktur P2Humas Ditjen Pajak, Dwi Astuti.

Sementara itu, pengenaan PPN untuk barang/jasa lain atau yang bukan tergolong mewah dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% dengan DPP berupa nilai lain (harga jual/nilai impor/nilai pengganti) sebesar 11/12.

Dwi menjelaskan Faktur Pajak yang diterbitkan atas penyerahan selain barang mewah dianggap benar dan tidak dikenai sanksi apabila mencantumkan nilai PPN terutang sebesar 11% dikali dengan harga jual (seharusnya 12% x 11/12 x harga jual) atau 12% dikali dengan harga jual (seharusnya 12% x 11/12 x harga jual).

Adapun barang mewah yang akan dikenai PPN 12% adalah yang selama ini termasuk objek Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Daftar barang yang termasuk objek PPnBM sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 141/2021 dan PMK No. 15/2023.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
Reporter
M. Rahman
Yosi Winosa