Hore, Pemerintah Bakal Dapat Tambahan Penerimaan Rp75 Triliun dari PPN 12 Persen
Demi Ermansyah | 16 Desember 2024, 16:57 WIB

AKURAT.CO Pemerintah dikabarkan mampu menambah penerimaan negara hingga Rp75 triliun dengan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% yang akan dimulai pada tahun 2025.
Dimana menurut Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu menjelaskan bahwa dengan naiknya tarif PPN hingga 12% mampu mencatatkan potensi penerimaan hingga Rp75 triliun. "Potensinya bisa sampai Rp75 triliun," ujar di Jakarta, Senin (16/12/2024).
Lebih lanjut dirinya menjelaskan bahwa pemerintah akan terus memperhatikan aspirasi masyarakat dalam merumuskan kebijakan PPN, khususnya terkait asas keadilan. Meski tarif baru sebesar 12% tetap akan diterapkan mulai 1 Januari 2025, fasilitas pembebasan PPN untuk beberapa sektor tetap dilanjutkan, sedangkan jika dihitung secara total, mana insentif perpajakan yang diberikan pada 2025 kepada masyarakat nantinya akan mencapai Rp265,5 triliun.
Baca Juga: Wamenkeu Sebut Tax Ratio RI Sudah Tembus 12,2 Persen PDB Jika Pemerintah Tak Belanja Pajak
"Insentif tersebut mencakup bahan makanan sebesar Rp77,1 triliun, UMKM Rp61,2 triliun, transportasi Rp34,4 triliun, pendidikan dan kesehatan Rp30,8 triliun, sektor keuangan dan asuransi Rp27,9 triliun, otomotif dan properti Rp15,7 triliun, listrik dan air Rp14,1 triliun, kawasan bebas Rp1,6 triliun, serta jasa keagamaan dan sosial Rp700 miliar," paparnya.
Sebaliknya, tambah Febri, tarif PPN 12% akan diberlakukan pada barang dan jasa kategori premium, seperti bahan makanan premium (misalnya wagyu dan salmon), jasa pendidikan eksklusif, pelayanan kesehatan medis kelas atas, hingga listrik pelanggan rumah tangga dengan kapasitas 3.500-6.600 VA.
"Kami memastikan masyarakat miskin dan rentan tetap terlindungi. Sementara masyarakat mampu akan dikenai sesuai kemampuan mereka, sesuai dengan prinsip keadilan," tegas Febrio.
Lebih lanjut, rincian barang dan jasa yang dikenakan tarif 12% maupun yang mendapat insentif akan diatur melalui peraturan menteri atau Peraturan Pemerintah. "Oleh karena itu, pemerintah akan terus memantau perkembangan dan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Tahun depan APBN belum mulai, tapi pengelolaannya akan terus kami perhatikan," ucapnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










