Saran Misbakhun ke Pemerintah Agar Bisa Tarik Lebih Banyak FDI

AKURAT.CO Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhammad Misbakhun menegaskan bahwasanya pemerintah wajib memiliki serangkaian kebijakan untuk menarik lebih banyak investasi asing langsung (Foreign Direct Investment/FDI).
Di mana kebijakan ini meliputi fasilitas seperti tax holiday dan PPN Ditanggung Pemerintah (DTP), yang telah lama menjadi strategi Indonesia untuk menarik minat investor asing.
"Fasilitas ini menjadi daya tarik tersendiri bagi investor, mengingat tingginya persaingan dengan negara-negara tetangga seperti Vietnam, Malaysia, dan Thailand," ucapnya ketika ditemui di kantor DPR RI, Senin (4/11/2024).
Baca Juga: Mengupas Masa Depan Teknologi di 2nd FDI (Festival of Digital Innovation)
Namun, tambahnya, kebijakan pajak yang memberikan insentif bagi investor asing ini sebenarnya tidak secara langsung berhubungan dengan pelemahan rupiah, melainkan lebih ke upaya meningkatkan daya tarik investasi asing.
"Meski begitu, efek jangka panjang dari meningkatnya FDI ini diharapkan dapat memperkuat cadangan devisa Indonesia, yang nantinya akan membantu stabilisasi nilai tukar rupiah," pungkasnya.
Selain kebijakan fiskal, tambahnya, perubahan undang-undang melalui Omnibus Law juga menjadi sorotan. Beberapa pasal dalam Omnibus Law baru-baru ini dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), yang berarti pemerintah dan DPR perlu meninjau ulang bagian-bagian tertentu dari undang-undang tersebut.
"Omnibus Law yang mencakup berbagai sektor seperti ketenagakerjaan, diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan kemudahan bagi investor asing untuk menanamkan modal di Indonesia," tegasnya.
Dengan adanya revisi ini, lanjutnya, pemerintah diharapkan bisa segera memberikan kepastian terkait peraturan ketenagakerjaan, sehingga bisa lebih menarik bagi investor asing yang ingin beroperasi di berbagai sektor.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 3Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 4Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 5India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 6Kesepakatan Diesel Trump-Putin Dicibir Zelensky: Kami Dijadikan Kedok
- 7Jadwal BRI Liga 1 Pekan Ini Lengkap dengan Live Streaming, Ada Persib vs Dewa United
- 8Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 9KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini
- 10Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi








