Setoran PNBP Kementerian LHK Lebih Besar Ketimbang Pagu Anggaran
Demi Ermansyah | 7 September 2024, 02:25 WIB

AKURAT.CO Ketua Komisi IV DPR RI Sudin mempertanyakan Pagu anggaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp6,238 triliun. Sementara pendapatan yang dihasilkan dari Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian LHK sebesar Rp7,073 Triliun.
“Jadi PNBP nya sebesar Rp7,073 triliun. Tapi dapat Pagu anggaran di bawahnya. Ini saya agak bingung pada Kementerian Keuangan, bagaimana mengaturnya. Minimal Rp7 triliun itu seharusnya kembali dulu ke KLH. Karena perlu diketahui menjaga hutan itu biayanya mahal sekali,” ujar Sudin saat Rapat Kerja dengan beberapa Menteri, termasuk Menteri LHK di ruang rapat Komisi IV DPR RI, Senayan Jakarta, Jumat (6/9/2024).
Selain itu Sudin juga mengungkapkan bahwa pihaknya mendukung usulan tambahan anggaran Kementerian LHK tahun anggaran 2025 sebesar Rp7,67 triliun. Namun pihaknya sangat menyayangkan, khusus untuk program pengelolaan sampah dan limbah, penambahan anggaran yang diusulkan hanya sebesar Rp11,750 miliar.
Ia menilai angka tersebut masih sangat kecil. Terlebih lagi saat ini semua daerah, semua wilayah kesulitan dalam mengelola sampah. Termasuk kesulitan dalam pengadaan alat-alat pengelolaan sampah. Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini berharap hal tersebut bisa menjadi perhatian Kementerian LHK.
Sebelumnya, Menteri LHK Siti Nurbaya memaparkan bahwa kementerian yang dipimpinnya tersebut mendapat anggaran tahun 2025 sebesar Rp6,238 triliun. Belanja Kementerian tersebut akan dipergunakan untuk memperkuat instrumentasi dan adaptasi dalam aktualisasi potensi hutan dan sirkuler ekonomi lingkungan.
Hal itu diartikulasikan ke dalam sasaran makro dengan mendorong pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan Produk Domestik Bruto (PDB) dan ekspor sektor lingkungan hidup dan kehutanan, pemerataan pembangunan wilayah, dan penurunan beban lingkungan.
Sementara pendapatan yang dihasilkan oleh Kementerian LHK berasal dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp7,073 triliun, dengan memperhitungkan produksi kayu bulat untuk memenuhi ekspor kayu olahan, dan kunjungan wisata alam, penggunaan kawasan hutan, ganti kerugian dari pencemaran dan atau perusakan lingkungan hidup, serta denda administrasi bidang kehutanan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 7Zelensky: Jika Trump dan Putin Menginginkan Pemilu di Ukraina, Syaratnya Gencatan Senjata 60 Hari
- 8Harimau Siberia Tewaskan Pengunjung di Inggris, Berakhir Disuntik Mati?
- 9Kata Gibran Terkait Survei Celios: Kritik Harus Dijawab dengan Kerja Lebih Baik
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini








