Pemprov DKI Bebaskan PBB P2 Untuk Rumah di Bawah Rp2 M, Begini Cara Daftarnya

AKURAT.CO Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mengeluarkan kebijakan untuk membebaskan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) bagi rumah dengan nilai di bawah Rp2 miliar. Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 16 Tahun 2024, yang mengatur rumah yang berhak mendapatkan pembebasan PBB-P2.
Menurut informasi dari laman Bapenda Jakarta pada Jumat (21/6/2024), Pasal 3 Ayat 1 dalam Pergub tersebut menyatakan bahwa gubernur memberikan pembebasan penuh, yaitu 100%, dari PBB-P2 yang terutang untuk tahun pajak 2024.
Pasal 3 Ayat 2 menjelaskan lebih lanjut bahwa pembebasan ini berlaku untuk rumah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) hingga Rp2 miliar, yang dimiliki atau dikuasai oleh wajib pajak pribadi yang telah melengkapi data dengan NIK pada sistem informasi manajemen pajak daerah.
Baca Juga: Anies Mau Gratiskan PBB Lembaga Pendidikan Swasta, Pengamat: Awas Modus Penguasaan Lahan Negara
Selain itu, Pasal 3 Ayat 3 menyebutkan bahwa pembebasan ini hanya berlaku untuk satu objek PBB-P2 per wajib pajak. Pasal 3 Ayat 4 menyatakan bahwa jika wajib pajak memiliki lebih dari satu objek PBB-P2, pembebasan diberikan untuk objek dengan NJOP terbesar sesuai data pada sistem perpajakan daerah per 1 Januari 2024.
Pasal 4 menjelaskan bahwa jika wajib pajak tidak memenuhi kriteria yang tercantum dalam Pasal 3 Ayat 2 huruf b, mereka masih dapat mengajukan pembebasan penuh sebesar 100% dengan memperbarui data NIK.
Berdasarkan Pergub ini, wajib pajak dapat memperbarui data NIK mereka di SIM Pajak Bumi dan Bangunan melalui pajakonline.jakarta.go.id dengan syarat berikut.
- NIK yang dimasukkan harus sesuai dengan nama yang tertera pada SPPT PBB-P2
- Server data pajak daerah terhubung dengan server data kependudukan untuk verifikasi NIK
- NIK harus valid, yakni terdaftar pada server data kependudukan dan pemiliknya masih hidup
- Jika nama wajib pajak pada SPPT PBB-P2 sudah meninggal dunia, perlu dilakukan permohonan mutasi atau balik nama PBB-P2
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









