Akurat

Tegas, Kemenkeu Bakal Setop Dana Desa Jika Perangkat Desa Korupsi

Silvia Nur Fajri | 2 Mei 2024, 17:18 WIB
Tegas, Kemenkeu Bakal Setop Dana Desa Jika Perangkat Desa Korupsi

AKURAT.CO Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan langkah-langkah tegas yang akan diambil dalam penanganan kasus penyalahgunaan atau korupsi dana desa.

Menurut Direktur Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan DJPK Kemenkeu, Jaka Sucipta, kasus penyalahgunaan dana desa masih sering terjadi.

Kemudian, Jaka menyatakan bahwa tindakan pertama yang akan diambil Kemenkeu adalah menutup sementara akses penyaluran dana desa kepada desa atau perangkat desa yang terlibat dalam kasus korupsi.

Baca Juga: Pemerintah Salurkan Rp71 T Dana Desa 2024 ke 75.259 Desa, Fokus Pengentasan Kemiskinan dan Stunting

"Kemenkeu akan menyetop penyaluran dana desa kepada desa atau perangkat desa yang terkena kasus korupsi," kata Jaka di Gunung Kidul, Yogyakarta, Rabu (1/5/2024)

Selanjutnya, Jaka juga menjelaskan bahwa desa yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan dana desa akan dilarang berkompetisi untuk memperebutkan dana insentif desa hingga perangkat desa yang terlibat digantikan.

Penggantian perangkat desa tersebut juga akan membuka kembali akses penyaluran dana desa yang sebelumnya ditutup.

"Jadi kalau Kepala Desa atau perangkatnya kena kasus jadi tersangka kami hentikan dana desanya sampai ditunjuk Plt atau penggantinya yang baru, karena kami lingkupnya hanya di pengalokasian dan penyaluran," jelas Jaka.

Menurutnya, penyalahgunaan dana desa itu cenderung meningkat yang merupakan ekses negatif dana desa yang menjadi PR bersama agar ekses negatif tersebut bisa berkurang.

Dia juga menyebut beberapa kasus penyalahgunaan dana desa yang mencakup penggunaan dana untuk kegiatan karaoke dan pengambilan fee dari rekanan.

"Perilaku korupsi ini, kalau baca laporan ICW (Indonesia Watch Corruption), bagaimana kemudian angka korupsi di desa itu cenderung meningkat, ini sebetulnya ekses negatif yang menjadi perhatian kita semua," tandasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.