Akurat Logo

Imbauan THR Ojol dari Kemenaker, Pengamat: Tak Harus Dalam Bentuk Uang

Silvia Nur Fajri | 25 Maret 2024, 17:11 WIB
Imbauan THR Ojol dari Kemenaker, Pengamat: Tak Harus Dalam Bentuk Uang

AKURAT.CO Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mendorong para aplikator ojek online (ojol) dan kurir untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada mitra pengemudinya.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemenaker, Indah Anggoro Putri mengatakan meski pengemudi ojol dan kurir logistik masuk dalam kategori pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), sebaiknya diberikan semacam THR.

Menanggapi hal itu, Pengamat ketenagakerjaan dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Tadjuddin Noer Effendi, mengungkapkan pandangannya terkait dengan pemberian tunjangan hari raya (THR) oleh perusahaan kepada karyawan tidak selalu berupa uang melainkan bisa berupa hadiah lainnya.

Baca Juga: Pupuk Asa THR, OJol: Kami Berharap Benar-benar Terjadi, Saya Ingin Beli Pizza Untuk Bagi-bagi

"Namanya kalau THR kelihatannya kesannya kan kayak program pemerintah. Apresiasi untuk memberikan katakan hadiah Lebaran itu kan bisa macam-macam kan," kata Tadjudin kepada Akurat.co, Senin (25/3/2024).

Selanjutnya, ia menyoroti bahwa perusahaan, seperti Grab atau Gojek, memberikan penghargaan kepada karyawan bukan hanya dalam bentuk uang tunai seperti THR yang diajukan pemerintah. 

"Ya kelihatannya kan perusahaan grab itu kan mau diapresiasi dia memberikan tapi dalam bentuknya nggak THR seperti yang diajukan pemerintah, mungkin ongkos pulang mudik" ujarnya. 

Lebih lanjut, Tadjudin menjelaskan bahwa yang penting adalah prinsip membagi dan berbagi untuk membahagiakan para pekerja yang telah mendukung eksistensi perusahaan.

Meskipun demikian, ia mengakui bahwa tidak semua perusahaan memiliki kemampuan finansial yang sama untuk memberikan penghargaan seperti perusahaan besar.

"Tapi kan memang tidaklah THR seperti PNS diberikan. Sekian ribu rupiah macam-macam itu ada skemanya macam-macam ini kan sebetulnya kan yang prinsipnya itu adalah," tambahnya. 

Selain itu, Tadjudin juga menekankan bahwa pemberian penghargaan Lebaran oleh perusahaan kepada karyawan bukanlah kewajiban, tetapi merupakan bentuk apresiasi yang dapat diberikan dalam berbagai bentuk, seperti insentif, bonus, atau parsel.

Meskipun demikian, dia menyadari bahwa bagi perusahaan kecil seperti Maxim, Indrive, memberikan hadiah Lebaran tidak sebanding dengan perusahaan besar seperti Grab atau Gojek mungkin tidak selalu adil.

Serta, ia juga mengingatkan bahwa perusahaan perlu memperhatikan keseimbangan antara memberikan penghargaan kepada karyawan dan menjaga stabilitas keuangan perusahaan.

"Dalam memberi hadiah, tidak harus bilang THR. Itu bisa membuat perusahaan pengeluarannya berlebihan sampai bisa berujung pada utang," ujarnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.