Aduh, Ada Kemungkinan Pencairan THR ASN Usai Lebaran

AKURAT.CO Menteri Keuangan (Menkeu) RI Sri Mulyani Indrawati telah mengumumkan jadwal pencairan tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN/PNS), termasuk TNI dan Polri, serta pensiunan. Menurutnya, THR akan cair paling cepat 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Namun ia juga tidak menutup kemungkinan pencairan dilakukan setelah hari raya Idulfitri 1445 H atau Lebaran 2024, terutama untuk daerah-daerah tertentu.
"Pembayaran THR akan dilakukan paling cepat 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Jadi, jika belum dibayarkan, masih ada kemungkinan untuk dibayarkan setelah Hari Raya Idul Fitri, terutama untuk daerah-daerah tertentu," kata Menkeu Sri Mulyani dalam konferensi pers di Jakarta Pusat pada Jumat (15/3/2024).
Baca Juga: ASN Full Senyum, Menkeu Pastikan THR 2024 Naik dan Dibayar Penuh
Selain THR, para aparatur negara juga akan menerima Gaji ke-13, yang pembayarannya ditetapkan paling cepat pada bulan Juni 2024. Sri Mulyani menjelaskan bahwa pembayaran gaji ke-13 juga bisa dilakukan setelah bulan Juni, jika diperlukan.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan untuk tahun 2024.
Terkait komponennya, THR dan Gaji ke-13 akan terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja, dengan besaran yang disesuaikan dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan.
Untuk THR dan Gaji ke-13 yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), akan diberikan kepada PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas KPK, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Non-Pegawai ASN yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik.
Kemudian, untuk yang dibiayakan APBN terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja, dengan besaran yang disesuaikan dengan pangkat, jabatan, atau kelas jabatan masing-masing penerima.
Sementara itu, THR dan gaji ke-13 yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) juga terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan sebanyak yang diterima dalam satu bulan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 3Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 4Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 5India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 6Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 7Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 8Kesepakatan Diesel Trump-Putin Dicibir Zelensky: Kami Dijadikan Kedok
- 9KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini
- 10Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi








