Akurat Logo

Aduh, Ada Kemungkinan Pencairan THR ASN Usai Lebaran

Silvia Nur Fajri | 15 Maret 2024, 16:13 WIB
Aduh, Ada Kemungkinan Pencairan THR ASN Usai Lebaran

AKURAT.CO Menteri Keuangan (Menkeu) RI Sri Mulyani Indrawati telah mengumumkan jadwal pencairan tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN/PNS), termasuk TNI dan Polri, serta pensiunan. Menurutnya, THR akan cair paling cepat 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Namun ia juga tidak menutup kemungkinan pencairan dilakukan setelah hari raya Idulfitri 1445 H atau Lebaran 2024, terutama untuk daerah-daerah tertentu.

"Pembayaran THR akan dilakukan paling cepat 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Jadi, jika belum dibayarkan, masih ada kemungkinan untuk dibayarkan setelah Hari Raya Idul Fitri, terutama untuk daerah-daerah tertentu," kata Menkeu Sri Mulyani dalam konferensi pers di Jakarta Pusat pada Jumat (15/3/2024).

Baca Juga: ASN Full Senyum, Menkeu Pastikan THR 2024 Naik dan Dibayar Penuh

Selain THR, para aparatur negara juga akan menerima Gaji ke-13, yang pembayarannya ditetapkan paling cepat pada bulan Juni 2024. Sri Mulyani menjelaskan bahwa pembayaran gaji ke-13 juga bisa dilakukan setelah bulan Juni, jika diperlukan.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan untuk tahun 2024.

Terkait komponennya, THR dan Gaji ke-13 akan terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja, dengan besaran yang disesuaikan dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan.

Untuk THR dan Gaji ke-13 yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), akan diberikan kepada PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas KPK, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Non-Pegawai ASN yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik. 

Kemudian, untuk yang dibiayakan APBN terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja, dengan besaran yang disesuaikan dengan pangkat, jabatan, atau kelas jabatan masing-masing penerima.

Sementara itu, THR dan gaji ke-13 yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) juga terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan sebanyak yang diterima dalam satu bulan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.