Akurat Logo

Singgung PP Kenaikan Gaji ASN, TNI, Polri, Jokowi: Secepatnya Akan Keluar

M. Rahman | 8 Januari 2024, 13:21 WIB
Singgung PP Kenaikan Gaji ASN, TNI, Polri, Jokowi: Secepatnya Akan Keluar

AKURAT.CO Aturan terkait kenaikan gaji ASN, TNI dan Polri sebesar 8% di 2024 dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) bakal segera diundangkan. Demikian disampaikan Presiden Jokowi di sela peresmian Jalan Tol Pamulang-Cinere-Raya Bogor di Gate Tol Limo Utama, hari ini, Senin, 8 Januari 2024.

Menurut Jokowi, kebijakan kenaikan gaji ASN, TNI, dan Polri pada tahun ini diharapkan dapat mendorong daya beli dan perekonomian masyarakat.

"Ya secepatnya, secepatnya akan keluar. Saya harapkan bisa meningkatkan kesejahteraan, daya beli, dan juga berimbas kepada perekonomian," kata Jokowi di Depok, Senin (8/1/2024).

Baca Juga: Gaji ASN Dan Pensiunan Naik Di 2024, Menkeu Siapkan Anggaran Rp52 Triliun

Ditambahkan, kebijakan kenaikan gaji bagi para ASN, TNI, dan Polri harus melalui perhitungan dan pertimbangan yang matang sesuai dengan situasi perekonomian negara.

Hal tersebut diungkapkan Presiden Jokowi saat menanggapi pertanyaan awak media terkait intensitas kenaikan gaji ASN, TNI, dan Polri yang dinilai lebih rendah dari pemerintahan sebelumnya.

"Ya situasi fiskal kita, situasi ekonomi kan berbeda-beda. Kita memutuskan menaikan atau tidak menaikan semuanya pasti dengan pertimbangan-pertimbangan yang matang," imbuhnya.

Salah satu pertimbangan yang disebut Presiden Jokowi adalah pandemi Covid-19 yang menjadikan kondisi perekonomian negara tidak memungkinkan untuk melakukan kenaikan gaji. Oleh karenanya, pemerintah melakukan perhitungan dan kalkulasi yang baik sebelum memutuskan kebijakan kenaikan gaji tersebut.

"Kalau fiskal kita dalam posisi tertekan oleh eksternal, misalnya kemarin oleh Covid, oleh perang dagang, kemudian oleh geopolitik yang tidak memungkinkan ya tidak mungkin kita lakukan. Semuanya dengan pertimbangan-pertimbangan dan kalkulasi-kalkulasi yang matang," ujarnya.

Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI dan Polri sebesar 8% dan pensiunan sebesar 12% akan dibayarkan per 1 Januari 2023. Dana APBN yang sudah dialokasikan untuk ini mencapai Rp52 triliun.

 

"Insyaallah enggak (1 Januari PP terbit), secepatnya. Kalau lewat dari 1 Januari, haknya tetap dibayarkan untuk 1 Januari, kan 12 bulan gitu ya,” ujar Sri Mulyani di Gedung BEI.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
Reporter
M. Rahman
Yosi Winosa