Akurat Logo

Misbakhun Sayangkan Menkeu Tak Cadangkan Dana Pensiun ASN, TNI Dan Polri Di APBN

Arief.Permana | 7 Juni 2023, 12:51 WIB
Misbakhun Sayangkan Menkeu Tak Cadangkan Dana Pensiun ASN, TNI Dan Polri Di APBN

AKURAT.CO  Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menyoroti tidak adanya pencadangan dana pensiun Apartur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri di APBN oleh pemerintah atau Menteri Keuangan. Padahal dana pensiun kelak bisa menjadi beban utang yang besar di masa depan.

Misbakhun mengatakan, Menteri Keuangan selama ini hanya mencadangkan kewajiban-kewajiban jatuh tempo terkait Taspen (pengelola dana pensiun ASN) dan Asabri (pengeloa dana pensiun TNI/ Polri dengan skema defined benefit (manfaat pasti) atau juga dikenal pay as you go sebagaimana diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 1969. 

Dalam skema ini, ditetapkan besaran dana pensiun yang akan diterima ASN pusat dan daerah, TNI serta Polri saat mereka memasuki pensiun. Hal inilah yang membuat APBN bakal terus boncos ke depan. Padahal idealnya skema yang digunankan adalah fully funded (iuran pasti) atau dikenal juga defined contribution plan. Dalam skema ini, yang ditetapkan bukan besaran dana pensiun yang akan diterima, melainkan iuran yang harus mereka bayarkan saat masih aktif bekerja. 

"Misalnya tahun 2023 ada sekian ribu TNI Polri akan pensiun, maka pemerintah akan membayarkannya dari APBN melalui Asabri. Begitupun dengan pensiunan ASN lewat Taspen. Ataupun anggota DPR atau pejabat negara lainnya. Saat mereka pensiun itu mereka akan menerima sesuatu yang sifatnya agak besar. Kemudian setelah itu setiap bulannya pun masih dibayarkan APBN, menjadi beban APBN. Lah ini tidak pernah dicadangkan sebelumnya," kata Misbakhun di sela diskusi Indef bertajuk "Utang Meningkat Kapasitas Fiskal Mengkeret" di Twitter Space, Selasa Malam (6/6/2023).

Menurut catatan Misbakhun, kewajiban pemerintah terkait pembayaran dana pensiun ASN, TNI dan Polri mendekati Rp200 triliun setiap tahunnya, tepatnya sekitar Rp180 triliunan. Di luar itu, pemerintah juga masih membayarkan dana pensiun publik yang dikelola oleh BUMN Asuransi seperti Jiwasraya lewat penyertaan modal negara (PMN).

Ditambahkan, pemerintah atau Menteri Keuangan harus menghitung ulang beban APBN terkait dana pensiun ASN, TNI dan Polri serta menyiapkan metodologi dan mekanisme baru. Dana pensiun mereka harus dipupuk sejak saat mereka masuk bekerja hingga berakhirnya usia produktif mereka. Harus disiapkan mekanisme baru lantaran ini telah memberikan dampak aktuaria karena negara harus menanggung lewat beban utang APBN.

"Kalau tidak disiapkan ini akan menjadi tanggungan negara dan akhirnya menjadi beban APBN terus menerus. Dan ini kan enggak tercatat, harusnya dibuat mekanisme. Harus diubah konstrukinya. Pensiun itu harus dalam kategori apa? Metodologi membayar pemerintah seperti apa? Perhitungannya seperti apa, ASN pusat, ASN daerah, kemudian TNI dan Polri? Ini mengubah secara besar-besaran (overhaul) cara kita menghitung dana pensiun mereka," tambah Misbakhun. 

Misbakhun Peringatkan Potensi Pergerakan Sosial

Misbakhun pun mengingatkan risiko gagal bayar dana pensiun oleh pemerintah yang bisa memicu pergerakan sosial seperti yang terjadi di Perancis misalnya. Di sana, masyarakat melakukan unjuk rasa terkait penetapan usia pensiun meski metode perhitungannya sudah clear.

Menurutnya, pemerintah atau Menteri Keuangan sejatinya sudah mengetahui isu ini namun enggan mengambil keputusan politis dengan memperbaiki pencatatan keuangan negara atau APBN. Padahal dengan memperbaiki pencatatan APBN, bisa dimitigasi risiko dan rasio kegagalan bayar atau default dana pensiun.

"Saya bingung. Bingungnya ketika Menkeu bicara tentang governance, kemudian saya tawarkan konsepsi ini tidak bersambut. Makanya saya bilang tata kelola, transparansi, akuntabilitas itu mau dibangun seperti apa kalau fondasi yang seperti ini tidak ditangkap? Lah ini semua kan harus dicarikan jalan keluar karena ruang fiskal yang makin lama makin terbatas," pungkas Misbakhun.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

A
Y