Kementerian ESDM Serahkan Aset Negara Rp25,07 Miliar Ke BPOM

AKURAT.CO Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara (PPBMN) Kementerian ESDM menyerahkan aset negara atau Barang Milik Negara (BMN) senilai Rp25,07 miliar kepada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI.
Aset tersebut berupa tanah dan bangunan yang berada pada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) PT Pertamina Hulu Rokan. Rinciannya, sebidang tanah seluas 9.000 m2 dengan nilai perolehan sebesar Rp24,5 miliar dan empat unit bangunan dengan total nilai perolehan sebesar Rp529,3 juta.
Kepala Pusat Pengelolaan BMN Sumartono menyampaikan bahwa pemindahan dan penetapan status penggunaan BMN kepada BPOM RI mengalami berbagai dinamika yang tidak sederhana, seperti terjadinya alih kelola WK Rokan dari operator lama kepada PT Pertamina Hulu Rokan hingga belum dicatatnya BMN tersebut pada pembukuan KKKS dan LK BUN.
"Upaya sinergi dan kolaborasi yang baik dari berbagai pihak akhirnya membuahkan hasil dengan disetujuinya pemindahan dan penetapan status penggunaan BMN ini" kata Sumartono dikutip Senin (22/5/2023).
Ditambahkan, BMN yang diserahterimakan diharapkan dapat memberi manfaat yang sebesar-besarnya bagi BPOM RI khususnya dan bagi masyarakat umumnya.
"Semoga BMN tersebut dapat memberikan manfaat kepada organisasi dan masyarakat, serta mendukung BPOM RI dalam menjalankan tugas fungsi di bidang pengawasan obat dan makanan di wilayah Kota Dumai, Kabupaten Bengkalis, dan sekitarnya," tambah Sumartono.
Aset Negara Dikelola DJKN
Asal tahu, pelaksanaan kegiatan serah terima merupakan tindak lanjut atas persetujuan pemindahan status penggunaan BMN atau aset negara Hulu Migas yang berada pada KKKS PT Pertamina Hulu Rokan kepada BPOM RI c.q. Loka POM Kota Dumai, Provinsi Riau dan Penetapan Status Penggunaan (PSP) BMN BPOM RI yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
Adapun sebelumnya Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan bertindak selaku Pengelola Barang, Kepala Perwakilan SKK Migas Wilayah Sumatera Bagian Utara selaku Kuasa Pengguna Barang, dan Direktur Utama PT Pertamina Hulu Rokan selaku Pimpinan Kontraktor.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.





