Akurat

HIPPI Desak Pemerintah Tunda Kenaikan PPN 11 Persen

| 11 Maret 2022, 14:35 WIB
HIPPI Desak Pemerintah Tunda Kenaikan PPN 11 Persen

AKURAT.CO, Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) mendesak pemerintah menunda kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11 persen. Pasalnya, kenaikan PPN tertuang dalam amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang akan berlaku efektif pada 1 April 2022 mendatang.

Ketua Umum DPD HIPPI DKI Jakarta, Sarman Simanjorang mengatakan saat ini kalangan pengusaha tengah sibuk membuat kalkuluasi perhitungan jika kenaikan PPN tersebut tetap diberlakukan.

“Kami butuh kepastian segera apakah melalui Peraturan Pemerintah atau sejenisnya sehingga dunia usaha dapat menyesuaikan sesuai kebijakan Pemerintah,” kata Sarman Simanjorang dalam keterangan resminya, Jumat (11/3/2022).

Ia pun berharap ahmgar pemerintah dapat menunda pemberlakuan kenaikan PPN sebesar 11 persen di awal April 2022 dengan memperhatikan realitas kondisi ekonomi nasional dan global yang saat ini penuh ketidak pastian.

“Kenaikan PPN ini momentumnya sangat tidak tetap dan kurang mendukung dari situasi dan kondisi ekonomi yang ada,” ujarnya.

Ia memaparkan 5 alasan penundaan kenaikan PPN tersebut, di antaranya:

1. Kondisi ekonomi nasional yang baru mulai bangkit dan belum stabil, karena kita masih dalam situas pandemi, pengusaha baru mulai bangkit, ekonomi masyarakat juga baru mulai tumbuh sehingga daya beli masyarakat masih fluktuatif.

2. Kondisi ekonomi global karena dampak pandemic Covid-19 yang belum pulih dan dampak perang Rusia dengan Ukraina yang memicu kenaikan harga minyak dunia yang saat sudah menyentuh USD130,50 per barrel yang akan berdampak pada kenaikan berbagai komoditas dunia dan harga BBM dalam Negeri. Pokok pangan dengan bahan baku gandum juga berpotensi akan mengalami kenaikan karena terhentinya impor gandum dari Ukraina.

3. Saat ini kita dihadapkan dengan gejolak kenaikan harga pokok pangan yang dimulai dari minyak goreng, kedelai, daging dan tidak tertutup kemungkinan kenaikan harga pokok pangan lainnya akan naik jika demand dan supply tidak seimbang. Pemerintah harus segera mengantisipasi mengingat kebutuhan masyarakat menjelang bulan puasa dan Idul Fitri akan naik signifikan.

4. Dalam 20 hari ke depan kita akan memasuki bulan Ramadhan dan Idul Fitri, kenaikan harga harga pokok pangan sesuatu yang tidak bisa hindari. Sejauh kenaikan tersebut masih dalam kewajaran tentu tidak akan mengganggu daya Beli masyarakat yang masih belum stabil. Artinya disini, tanpa kenaikan PPN pun harga pokok pangan dan lainnya akan naik,apalagi jika PPN naik lagi tentu akan memberatkan masyarakat.

5. Dalam UU No.7 tahun 2021 terbuka Pemerintah menunda kenaikan PPN tersebut, sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 7 ayat (3) bahwa tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen dan paling tinggi 15 persen, artinya kebijakan ini dapat menyesuaikan dengan kondisi ekonomi yang ada.

Sarman menilai pemerintah harus hati hati dan mempertimbangkan secara seksama dampak pemberlakuan kenaikan PPN ini. Menurut dia, jika dipaksakan akan semakin menekan daya beli masyarakat dan memicu inflasi serta menghambat percepatan pemulihan ekonomi nasional.

Sebab jika daya beli masyarakat menurun, maka akan menghambat pertumbuhan ekonomi tahun 2022 yang ditargetkan dikisaran 5.00 persen hingga 5,5 persen. Hal itu lantaran 60 persen pertumbuhan ekonomi nasional ditopang dari konsumsi rumah tangga.

“Kenaikan tarif PPN tersebut akan dapat disesuaikan dengan waktu dan momentum yang tepat,saat ekonomi nasional dan global sudah membaik,daya beli masyarakat kita tumbuh positif dan kita sudah terbebas dari Covid-19,” tutup Sarman.[]

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.