Akurat Logo

Membaca Jernih Kebijakan Guyuran Rp200 Triliun ke Perbankan

M. Rahman | 12 September 2025, 16:51 WIB
Membaca Jernih Kebijakan Guyuran Rp200 Triliun ke Perbankan

AKURAT.CO Menkeu Purbaya membuat gebrakan dengan kebijakan injeksi cadangan kas pemerintah di Bank Indonesia sekitar Rp200 triliun rupiah ke sistem perbankan.

Tujuannya tak lain untuk memperbaiki likuiditas dan mendorong penyaluran kredit, mendongkrak perputaran ekonomi sehingga dapat mendorong penciptaan lapangan kerja.

Menurut Menkeu, likuiditas yang ketat menyebabkan perlambatan ekonomi Indonesia selama setahun terakhir. Dia juga menyoroti belanja pemerintah yang lambat, sehingga cadangan kas pemerintah di Bank Indonesia telah meningkat menjadi 430 triliun rupiah.

Kepala Ekonom PermataBank, Josua Pardede menilai kebijakan tersebut akan berdampak positif jika dieksekusi dengan baik. Dengan kata lain, keberhasilannya sangat bergantung pada desain eksekusi dan penguat permintaan di hilir.

Berdasarkan perkembangan terkini, yakni Keputusan Menteri Keuangan atau KMK Nomor 276 tahun 2025, dana tersebut akan ditempatkan bertahap di 5 bank milik negara.

Dana juga wajib digunakan untuk mendorong sektor riil, dilarang untuk membeli surat berharga pemerintah atau SBN, berbentuk deposito on call dengan tenor awal 6 bulan yang dapat diperpanjang, disertai formula imbal hasil berbasis suku kebijakan, kewajiban pelaporan bulanan, serta pagar pengawasan dan mekanisme debit langsung pada giro wajib minimum untuk memitigasi risiko gagal pengembalian.

Baca Juga: Kebijakan Ekonomi Ekspansif

"Peraturan ini memberi kejelasan sasaran dan tata kelola sehingga menekan risiko penyimpangan fungsi dana," ujar Josua kepada Akurat.co, Jumat (12/9/2025).

Secara mekanisme, tambahan likuiditas ini memperbesar ruang perbankan untuk menyalurkan pembiayaan. Estimasi menunjukkan dorongan dana pihak ketiga atau DPK dapat bertambah sekitar 1,7 ppt, mengangkat pertumbuhan kredit sekitar 0,8 hingga 1,4 poin persentase (ppt) menuju kisaran 10-11% secara tahunan.

Ujungnya, memberi sumbangan pada pertumbuhan ekonomi sekitar 0,3-0,6 ppt, dengan efek ke inflasi yang tergolong terbatas sekitar 0,3-0,5 ppt bila penyaluran tepat sasaran. 

Pemerintah juga menyiapkan pendanaan untuk program koperasi desa atau KDMP dan mempercepat belanja prioritas, sementara penggunaan dana oleh bank untuk instrumen keuangan pasif dibatasi agar arus kredit mengalir ke kegiatan produktif.

Kebijakan ini, lanjut Josua, bersambut dengan kondisi penawaran kredit yang saat ini relatif mendukung. Suku bunga dasar kredit cenderung menurun karena bank menjaga daya saing di pasar kredit, biaya dana relatif tertahan, dan bank memangkas margin untuk mendorong penyaluran.

Di sisi kebijakan, insentif likuiditas makroprudensial atau KLM menurunkan tingkat bunga pada sejumlah sektor prioritas, sehingga biaya kredit pada sektor perdagangan, pertanian, industri pengolahan, konstruksi, transportasi, pariwisata, dan kegiatan hijau lebih kompetitif meski risiko kredit tetap diawasi.

Koordinasi fiskal dan moneter juga diperkuat melalui pembagian beban bunga untuk program 3 Juta Rumah dan KDMP, serta pelebaran ruang likuiditas oleh bank sentral, sehingga dorongan fiskal tidak menekan stabilitas.

Tantangan

Menurut Menteri PPN/ Kepala Bappenas terdahulu, yang juga pernah menjabat Komisaris Utama sejumlah Bank Himbara, Andrinof Chaniago, inisiatif Menkeu Purbaya tersebut hanya salah satu solusi jangka pendek dan sebagian kecil permasalahan ekonomi RI saat ini.

"Dugaan saya, memperkuat likuiditas di perbankan itu baru satu dari bagian kecil solusi ekonomi. Bahkan itu bisa jadi solusi yang diiringi masalah lain," unggahnya dalam Facebook pribadinya, Jumat (12/9/2025).

Namun Josua memperingatkan adanya tantangan utama, yakni sisi permintaan. Data likuiditas dan uang beredar menunjukkan ruang peningkatan likuiditas masih ada, namun pertumbuhan kredit agregat melambat dibanding tahun lalu sehingga menandakan kehati-hatian dunia usaha dan rumah tangga di tengah daya beli yang belum pulih sepenuhnya.

"Rata-rata suku bunga kredit dan simpanan cenderung menurun, basis uang yang disesuaikan tetap tumbuh, tetapi tanpa perbaikan permintaan, tambahan likuiditas rawan hanya berputar di sistem keuangan dan kurang berdampak pada produksi serta konsumsi," ujar Josua.

Prasyarat

Efektivitas kebijakan ini, lanjuta Josua, tergantung dari setidaknya 4 syarat. Pertama, penyaluran kredit benar-benar menambah kredit baru pada sektor berpengganda tinggi dan padat karya, bukan menggantikan pembiayaan yang sudah berjalan.

Kedua, harga kredit perlu dijaga tetap terjangkau melalui kombinasi insentif likuiditas, pembagian beban bunga pada program tertentu, serta skema penjaminan dan bagi risiko untuk UMKM dan proyek bernilai tambah menengah agar bank tidak menahan penyaluran karena kekhawatiran kualitas.

Ketiga, percepatan belanja pemerintah yang langsung menyentuh konsumsi dasar dan proyek kecil-menengah akan memperkuat permintaan sehingga kredit yang disalurkan memiliki pasar.

Terakhir, disiplin tata kelola harus dijaga ketat agar kepercayaan investor tidak terganggu, karena kredibilitas yang menurun berisiko memicu arus keluar modal dan menekan nilai tukar.

Untuk menghasilkan lonjakan nyata pada kredit dan pertumbuhan di tengah daya beli yang melemah, kebijakan ini harus dipadukan dengan penguat sisi permintaan perekonomian dan disiplin sasaran yang ketat.

"Hasil akhirnya akan ditentukan oleh seberapa cepat dan tepat dana ini bekerja di sektor yang mampu menyerap tenaga kerja dan menaikkan pendapatan rumah tangga," tekan Josua.

Senada, Direktur Eksekutif Celios, Bhima Yudhistira menilai ebijakan memindahkan dana pemerintah Rp200 triliun dari BI ke bank himbara belum tentu mendorong ekonomi jika prasyaratnya tidak terpenuhi.

Setidaknya ada 3 prasyarat. Pertama, proyek apa yang bakal didanai oleh Himbara dari dana kas pemerintah? Kalau proyek MBG dan KDMP, risikonya tergolong tinggi. Jangan sampai Himbara tidak selektif menyalurkan kredit program dan meminimalisir moral hazard kredit fiktif.

Kedua, ada kekhawatiran nantinya justru akan lebih banyak digunakan untuk membiayai pinjaman sektor fosil, dibanding mengalokasikannya untuk pendanaan iklim dan pengembangan sektor energi terbarukan.

"Pak Purbaya harus lebih berhati-hati tidak bisa sekedar diserahkan ke bank Himbara dalam pembiayaan kas pemerintah, karena langkah ini berisiko terjadinya aset terlantar (stranded asset)," ujar Bhima.

Ketiga, sebagai langkah tindak lanjut dan pre-emptives mitigasi risiko, Menteri Keuangan perlu membuat perjanjian dan regulasi yang spesifik, semisal Peraturan Menteri Keuangan guna memastikan dana pemerintah dikelola sejalan dengan misi Presiden Prabowo untuk mencapai 100% energi terbarukan dalam 10 tahun ke depan.

Singkatnya, likuiditas tambahan ini tak sekadar mendorong pertumbuhan kredit, tapi juga harus targeted, tepat sasaran ke sektor yang membuka lapangan kerja.

Misalnya, sektor energi terbarukan yang bisa mendorong 19,4 juta green jobs dalam 10 tahun kedepan. Realitanya, Himbara masih kurang dari 1% porsi penyaluran kredit ke sektor energi terbarukan. 

"Kemudian tentu akan ada inflationary pressures, tapi kecil karena gelontoran uang itu pun tidak akan langsung disalurkan kredit tahun ini. Celios juga mendorong ketegasan kemenkeu agar dana Rp200 triliun tidak diparkir oleh bank ke SBN," tegas Bhima.

 
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
Reporter
M. Rahman
Yosi Winosa