AKURAT.CO Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menargetkan Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK) dapat mulai beroperasi pada Juni 2025.
Dijeaskannya, proses pembentukan Satgas PHK ini melibatkan koordinasi lintas kementerian dan lembaga, sehingga peluncurannya menunggu keputusan pihak terkait.
"(Satgas PHK mulai beroperasi di Juni?) Kita usahakan itu finalisasinya karena lintas kementerian bukan di saya," jelasnya ketika ditemui di Jakarta Convention Center, Rabu (4/6/2025).
Yassierli menuturkan, saat ini proses pembentukan Satgas PHK masih terus berjalan dan tengah memasuki tahap finalisasi di Kementerian Sekretariat Negara (Mensesneg). "Satgas PHK, kemarin kita masih finalisasi di Mensesneg. Kita tunggu saja," imbuhnya.
Yassierli menyampaikan, sebenarnya beberapa fungsi dari Satgas PHK sudah dijalankan, seperti pengembangan sistem peringatan dini (early warning system) untuk memetakan sektor-sektor yang berisiko mengalami PHK.
"Kita (juga) membangun koordinasi dengan dinas. Jadi beberapa itu sudah jalan dan nanti gongnya dengan Satgas PHK itu," tutupnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memerintahkan untuk segera membentuk Satgas PHK sebagai langkah antisipatif dan solutif.
Hal ini disampaikan langsung dalam acara Silaturahmi Ekonomi Bersama Presiden RI di Jakarta, yang dihadiri ribuan pekerja, pelaku usaha, dan tokoh perburuhan beberapa waktu lalu.
Sementara itu di kesempatan terpisah, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian AIilangga Hartarto menjelaskan bahwa Satgas PHK yang telah dibentuk pemerintah adalah respons terhadap meningkatnya kasus pemutusan hubungan kerja di sejumlah sektor industri.
Airlangga menegaskan, satgas ini tidak hanya bertugas mencatat dan memonitor jumlah PHK, tetapi juga secara aktif mencarikan solusi alternatif bagi para pekerja yang terdampak.
"Satgas PHK selain memonitor PHK juga mencarikan alternatif, mencarikan pekerjaan untuk yang terkena PHK," ujar Airlangga.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 7Zelensky: Jika Trump dan Putin Menginginkan Pemilu di Ukraina, Syaratnya Gencatan Senjata 60 Hari
- 8Harimau Siberia Tewaskan Pengunjung di Inggris, Berakhir Disuntik Mati?
- 9Kata Gibran Terkait Survei Celios: Kritik Harus Dijawab dengan Kerja Lebih Baik
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini









