PPN 12 Persen Hanya Untuk Barang dan Jasa Yang Kena PPnBM, Misbakhun: Prabowo Figur Presiden Pro Rakyat
Demi Ermansyah | 31 Desember 2024, 22:16 WIB

AKURAT.CO Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhammad Misbakhun memberikan apresiasi tinggi atas keputusan Presiden Prabowo Subianto dalam menerapkan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% yang hanya berlaku pada barang dan jasa mewah atau PPnBM.
Dimana kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). “Ini bukti konkret komitmen Presiden Prabowo untuk berpihak pada rakyat kecil. Beliau adalah figur yang pro rakyat dan tidak ingin membebani masyarakat,” ujar Misbakhun melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (31/12/2024).
Misbakhun menjelaskan bahwa penerapan PPN 12% ini menunjukkan keberpihakan pemerintah kepada rakyat kecil. Sebagai Ketua Komisi XI DPR RI, ia mendukung langkah ini karena seluruh kebutuhan pokok, jasa pendidikan, kesehatan, keuangan, perbankan, asuransi, keagamaan, tenaga kerja, angkutan umum, dan jasa sosial tetap dibebaskan dari pajak.
Baca Juga: Gen Z Protes PPN 12 Persen Lewat Frugal Living dan Loud Budgeting, Serius atau Cuma FOMO?
“Semua barang dan jasa yang menyangkut hajat hidup orang banyak, yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat, tidak dikenakan PPN. Ini adalah keputusan besar yang menunjukkan bahwa pemerintahan Presiden Prabowo memprioritaskan kesejahteraan rakyat,” tambahnya.
Lebih lanjut dirinya menjelaskan bahwasanya penerapan PPN 12% secara selektif ini diperkirakan akan menambah penerimaan negara sebesar Rp 3,2 triliun pada APBN 2025. Namun, pemerintah juga mengambil risiko dengan mengorbankan potensi penerimaan hingga Rp 75 triliun apabila PPN 12% diterapkan penuh pada semua barang dan jasa.
“Ini pilihan sulit yang harus diambil. Namun, demi melindungi rakyat kecil dan meringankan beban masyarakat, Presiden Prabowo memilih jalan ini,” jelas Misbakhun.
Tak sampai disitu, Misbakhun menekankan pentingnya sosialisasi yang efektif agar kebijakan ini dapat berjalan dengan baik di masyarakat. Sosialisasi akan memastikan bahwa masyarakat memahami bahwa PPN 12% hanya berlaku pada barang dan jasa mewah, bukan kebutuhan pokok atau layanan penting lainnya.
“Kita harus mengamankan pelaksanaan UU HPP ini agar berjalan sesuai tujuan. Pemerintah dan DPR akan bersama-sama memastikan kebijakan ini diterima dengan baik oleh masyarakat,” tegasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 3Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 4Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 5Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 6Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 7Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 8Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 9Usut Korupsi BNPB, KPK Endus Keterlibatan Perusahaan Keluarga dan Orang Kepercayaan Suharyanto
- 10BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T









