Saran Misbakhun ke Pemerintah Agar Bisa Tarik Lebih Banyak FDI

AKURAT.CO Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhammad Misbakhun menegaskan bahwasanya pemerintah wajib memiliki serangkaian kebijakan untuk menarik lebih banyak investasi asing langsung (Foreign Direct Investment/FDI).
Di mana kebijakan ini meliputi fasilitas seperti tax holiday dan PPN Ditanggung Pemerintah (DTP), yang telah lama menjadi strategi Indonesia untuk menarik minat investor asing.
"Fasilitas ini menjadi daya tarik tersendiri bagi investor, mengingat tingginya persaingan dengan negara-negara tetangga seperti Vietnam, Malaysia, dan Thailand," ucapnya ketika ditemui di kantor DPR RI, Senin (4/11/2024).
Baca Juga: Mengupas Masa Depan Teknologi di 2nd FDI (Festival of Digital Innovation)
Namun, tambahnya, kebijakan pajak yang memberikan insentif bagi investor asing ini sebenarnya tidak secara langsung berhubungan dengan pelemahan rupiah, melainkan lebih ke upaya meningkatkan daya tarik investasi asing.
"Meski begitu, efek jangka panjang dari meningkatnya FDI ini diharapkan dapat memperkuat cadangan devisa Indonesia, yang nantinya akan membantu stabilisasi nilai tukar rupiah," pungkasnya.
Selain kebijakan fiskal, tambahnya, perubahan undang-undang melalui Omnibus Law juga menjadi sorotan. Beberapa pasal dalam Omnibus Law baru-baru ini dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), yang berarti pemerintah dan DPR perlu meninjau ulang bagian-bagian tertentu dari undang-undang tersebut.
"Omnibus Law yang mencakup berbagai sektor seperti ketenagakerjaan, diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan kemudahan bagi investor asing untuk menanamkan modal di Indonesia," tegasnya.
Dengan adanya revisi ini, lanjutnya, pemerintah diharapkan bisa segera memberikan kepastian terkait peraturan ketenagakerjaan, sehingga bisa lebih menarik bagi investor asing yang ingin beroperasi di berbagai sektor.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cara Cek Penerima BSU Kemnaker 2026 Pakai NIK, Begini Status Link Resminya
- 2Soal Gugatan Syarat Pendidikan Gibran ke MK, Margarito Kamis: Saya Tak Mengerti Kenapa Disidangkan
- 3Setelah 'Cabut' dari Timnas Portugal, Masa Depan Cristiano Ronaldo dalam Ketidakpastian
- 4Trump Siapkan Tambahan 10.000 Pasukan AS ke Timur Tengah, Senator Desak Kongres Hentikan Dana Perang Iran
- 5Prediksi Belgia vs Turki 3 Oktober 2026: Susunan Pemain, H2H, dan Skor
- 6Asian Games: Indonesia Berpeluang Raih 5 Emas Besok, Padel Salah Satunya!
- 7Moto3 Jepang: Tanpa Alasan! Hiroshi Aoyama Tuntut Veda Ega Pratama dan Zen Mitani All Out di 'Kandang'
- 8Dokumen Pendidikan Gibran Dilaporkan ke Bareskrim, Keaslian Syarat Cawapres 2024 Jadi Sorotan
- 9Bos Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur Bantah Tarik Ratusan Miliar dalam Kasus Kuota Haji
- 10Rocky Gerung Minta Buruh Kawal RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Jangan Mundur jika Berhadapan Kekuasaan








