Soal Tarif PPN 12 Persen, Airlangga: Masih Dibahas dengan Kemenkeu, Pertimbangkan Daya Beli Masyarakat

AKURAT.CO Rencana pemerintah untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% saat ini masih dalam tahap pembahasan. Kebijakan ini menjadi sorotan publik, terutama terkait dampaknya terhadap daya beli masyarakat yang rentan.
Menurut Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto Kenaikan tarif PPN dapat berdampak signifikan terhadap harga barang-barang kebutuhan pokok. Sebagai pajak yang dikenakan pada setiap tahap produksi dan distribusi, kenaikan ini berpotensi menyebabkan inflasi, di mana harga barang akan naik seiring dengan peningkatan tarif pajak.
Masyarakat, terutama yang berpenghasilan rendah dan menengah, akan merasakan beban ekonomi yang lebih besar. "Tarif PPN masih dibahas dengan Kementerian Keuangan. Keputusan ini mempertimbangkan daya beli masyarakat," ujarnya saat rapat dengan kementerian teknis, Minggu (3/11/2024).
Baca Juga: Temui Suharso, Menteri PPN Rahcmat Pambudy Bahas Strategi Capai Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen
Sektor-sektor yang paling terdampak adalah makanan, minuman, dan barang-barang konsumsi sehari-hari. Para pengusaha mungkin akan meneruskan biaya tambahan ini kepada konsumen, sehingga barang-barang yang sebelumnya terjangkau menjadi lebih mahal. Hal ini berpotensi mengurangi daya beli masyarakat, terutama di tengah pemulihan ekonomi pasca-pandemi.
Pemerintah harus mempertimbangkan bahwa dalam konteks perekonomian yang belum sepenuhnya pulih, kenaikan PPN bisa menjadi langkah yang kontroversial. Masyarakat yang sudah merasakan dampak dari inflasi dan tekanan ekonomi akibat pandemi tentu tidak ingin melihat beban tambahan melalui kenaikan pajak.
Selain itu, prospek pertumbuhan ekonomi juga perlu dievaluasi. Dengan skema pajak yang baru, diharapkan pemerintah dapat mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Namun, jika beban pajak semakin tinggi, hal ini dapat menyebabkan penurunan konsumsi yang justru akan menghambat pertumbuhan ekonomi.
Rencana kenaikan tarif PPN menjadi 12% menimbulkan beragam reaksi dari masyarakat dan pelaku usaha. Pemerintah perlu memastikan bahwa langkah yang diambil tidak hanya mampu meningkatkan pendapatan negara tetapi juga tidak membebani masyarakat yang sudah mengalami kesulitan ekonomi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cara Cek Penerima BSU Kemnaker 2026 Pakai NIK, Begini Status Link Resminya
- 2Soal Gugatan Syarat Pendidikan Gibran ke MK, Margarito Kamis: Saya Tak Mengerti Kenapa Disidangkan
- 3Setelah 'Cabut' dari Timnas Portugal, Masa Depan Cristiano Ronaldo dalam Ketidakpastian
- 4Trump Siapkan Tambahan 10.000 Pasukan AS ke Timur Tengah, Senator Desak Kongres Hentikan Dana Perang Iran
- 5Prediksi Belgia vs Turki 3 Oktober 2026: Susunan Pemain, H2H, dan Skor
- 6Asian Games: Indonesia Berpeluang Raih 5 Emas Besok, Padel Salah Satunya!
- 7Moto3 Jepang: Tanpa Alasan! Hiroshi Aoyama Tuntut Veda Ega Pratama dan Zen Mitani All Out di 'Kandang'
- 8Dokumen Pendidikan Gibran Dilaporkan ke Bareskrim, Keaslian Syarat Cawapres 2024 Jadi Sorotan
- 9Bos Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur Bantah Tarik Ratusan Miliar dalam Kasus Kuota Haji
- 10Rocky Gerung Minta Buruh Kawal RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Jangan Mundur jika Berhadapan Kekuasaan








