AKURAT.CO Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah kejadian yang dapat dialami oleh siapa pun di lingkungan kerja. Oleh karena itu, penting bagi para pekerja untuk memahami hak-hak yang mereka miliki saat di-PHK, terutama terkait dengan pesangon.
Pesangon, yang merupakan hak yang wajib diberikan oleh perusahaan saat melakukan PHK, juga berlaku bagi pekerja atau buruh yang bekerja di bawah 1 tahun.
Pasal 44 dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, mengamanatkan bahwa perusahaan wajib membayar pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima oleh pekerja yang di-PHK.
"Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima," tulis Pasal 44 PP 35/2021, dikutip Jumat (10/5/2024).
Pesangon adalah salah satu komponen utama dalam kompensasi bagi pekerja yang di-PHK. Besaran pesangon yang harus dibayarkan oleh perusahaan bervariasi tergantung pada masa kerja pekerja. Demikian pula, besaran uang penghargaan masa kerja juga ditentukan berdasarkan lama masa kerja pekerja.
Baca Juga: May Day, Kenali 4 Hak Krusial Pekerja
Selain pesangon, terdapat beberapa hak lain yang harus diterima oleh pekerja saat di-PHK, seperti cuti tahunan yang belum diambil, biaya pulang untuk pekerja dan keluarganya, serta hak-hak lain yang telah ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Bagi pekerja yang mengundurkan diri, atau resign, mereka juga memiliki hak-hak tertentu yang harus dipenuhi oleh perusahaan. Termasuk di antaranya adalah menerima gaji yang belum dibayarkan, sisa upah yang seharusnya mereka terima, dan uang pisah jika diatur dalam peraturan perusahaan.
Namun, di dalam UU Nomor 6 Tahun 2023, disebutkan bahwa karyawan yang resign wajib memenuhi beberapa persyaratan, seperti mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri, dan tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri.
Dalam situasi di mana pekerja dirumahkan, meskipun tidak ada aturan yang mengaturnya secara pasti, namun perusahaan diwajibkan untuk memberikan upah kepada pekerja yang dirumahkan. Hal ini diperkuat melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No 3 Tahun 2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19.
Dengan demikian, upah tetap harus dibayarkan kepada pekerja, sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja, meskipun jumlahnya dapat disesuaikan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 18 September 2026: Watak Weton Jumat Pon, Bijak dan Mudah Bergaul
- 2Persija Banding Sanksi Komdis PSSI, 2 Larangan Laga Kandang Jadi Sorotan
- 3Kalender Jawa 19 September 2026: Watak Weton Sabtu Wage, Setia dan Berpendirian Kuat
- 4FIFA ASEAN Cup: PSSI Rilis 23 Pemain Timnas Indonesia, Jay Idzes dan Beckham Putra Absen
- 5Prediksi Skor Brentford vs Chelsea 19 September 2026: Duel Ketat, Apakah Akan Berakhir Imbang?
- 6Gara-gara Kembang Api di Hotel Pemain Persib, Persija Disanksi Tak Gelar 2 Laga di Kandang
- 7Prediksi Skor Juventus vs NEC Nijmegen 18 September 2026: Siapa yang Akan Menang?
- 8Prediksi Skor Roma vs Inter 19 September 2026: Duel Dua Tim Sempurna di Olimpico
- 9Geledah Rumah Lampri, KPK Sita Bukti Dugaan Aliran Uang
- 10Presiden Prabowo: Saya Tidak Ingin Ada Orang Lapar di Indonesia









