Rencana 40 Pos Kementerian, Ekonom Indef: Kordinasi Jadi Lambat dan Tak Efisien

AKURAT.CO Setelah pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka meraih kemenangan dalam Pilpres 2024, rencana penambahan jumlah kementerian menjadi 40 pos menjadi perbincangan hangat.
Para pengamat ekonom memberikan beragam pandangan terkait implikasi dari langkah ini terhadap anggaran dan efisiensi pemerintahan.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Direktur Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Eko Listiyanto, menyatakan keprihatinannya terhadap penambahan anggaran yang akan terjadi. Menurutnya, hal tersebut akan semakin meningkatkan belanja birokrasi.
"Dari sisi anggaran tentu ini akan semakin menambah pos belanja birokrasi," kata Eko kepada Akurat.co, Jumat (10/5/2024).
Lebih lanjut, ia juga menyoroti bahwa dengan bertambahnya jumlah kementerian, koordinasi dalam menyelesaikan persoalan utama pembangunan ekonomi dapat menjadi lambat dan tidak efisien.
Serta, Eko menekankan pentingnya mengelola anggaran pemerintah dengan efisien serta menjaga fokus dalam mencapai tujuan pembangunan.
Sementara itu, pandangan lain dari Kepala Center of Digital Economy and SMEs Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Eisha Maghfiruha Rachbini, menyoroti perlunya kajian mendalam sebelum melakukan perubahan kelembagaan.
"Terkait dengan penambahan kelembagaan dan/atau peleburan kelembagaan, saya rasa perlu dikaji terlebih dahulu," ujar Eisha kepada Akurat.co, Jumat (10/5/2024).
Selanjutnya, ia menekankan pentingnya mempertimbangkan berbagai aspek, seperti efisiensi biaya dan manfaat, serta kelayakan secara institusional dan hukum sebelum melakukan perubahan struktural dalam pemerintahan.
"Sehingga perubahan tersebut memiliki landasan yang kuat, baik secara ekonomi, kelembagaan, dan hukum, bukan hanya secara politis," tambahnya.
Pernyataan kedua pengamat ini menegaskan perlunya proses yang transparan, berbasis analisis mendalam, dan berorientasi pada kepentingan nasional dalam menghadapi perubahan struktural dalam pemerintahan.
Hal ini akan membantu memastikan bahwa langkah-langkah yang diambil dapat memberikan manfaat yang optimal bagi pembangunan dan kemajuan negara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 3Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 4Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 5Timnas Indonesia U-17 Putri Selangkah Lagi ke Piala Asia 2027, Anya Gabriella Ingatkan Laga Krusial
- 6India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 7Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 8Kesepakatan Diesel Trump-Putin Dicibir Zelensky: Kami Dijadikan Kedok
- 9Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi
- 10Pertemuan Prabowo dan El-Sisi Hasilkan Empat Kesepakatan Kerja Sama, Mulai Statistik hingga Kelautan









