DJBC Diduga Baru Bertindak Usai Masalah Viral, Dirjen Askolani: Tidak Ada, Semua Kami Jalankan

AKURAT.CO Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), DJBC, bagian dari Kementerian Keuangan, mengonfirmasi komitmen mereka untuk terus meninjau dan memperbaiki proses impor barang kiriman di masa mendatang.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani, dalam kunjungannya ke Pusat Distribusi DHL Express di Tangerang, Banten, pada hari Senin (29/4/2024).
"Kita terus perkuat perbaikan ke depan," kata Askolani.
Baca Juga: Perbaikan Birokrasi, DJBC Singgung Peran Konsumen di Era Self Assessment
Kemudian, Askolani menjelaskan bahwa proses impor barang kiriman melibatkan berbagai pihak, termasuk perusahaan jasa titipan (PJT) dan pelaku usaha, sehingga DJBC akan terus memberikan edukasi dan memperkuat komunikasi dengan semua pihak terkait.
Dalam upaya tersebut, DJBC telah secara aktif mengedukasi masyarakat tentang prosedur impor barang kiriman. Namun, mereka menyadari bahwa upaya tersebut belum mencakup semua kalangan masyarakat, yang berdampak pada masih adanya masalah yang dihadapi oleh para importir.
Oleh karena itu, DJBC berencana untuk meningkatkan upaya dalam memberikan edukasi kepada masyarakat tentang prosedur kepabeanan guna mengatasi masalah tersebut.
Selain itu, Askolani menegaskan bahwa semua komponen kepabeanan bekerja sama secara sinergis dalam upaya perbaikan ini, menepis tudingan bahwa DJBC baru bertindak setelah masalahnya menjadi viral.
"Tidak ada (tudingan itu). Semua kami jalankan," ucap Askolani.
DJBC juga mengucapkan terima kasih atas perhatian yang diberikan oleh masyarakat terkait perbaikan prosedur impor barang kiriman dan menyatakan kesiapannya untuk menerima kritik dan saran yang membangun sebagai bagian dari upaya terus menerus meningkatkan pelayanan kepada pengguna jasa.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah meminta DJBC untuk terus memperbaiki layanan dan secara proaktif memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai kebijakan dari berbagai kementerian/lembaga yang harus dilaksanakan oleh DJBC sesuai mandat Undang-Undang, yaitu sebagai border protection, revenue collector, trade facilitator, dan industrial assistance.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Denmark Terbuka: Kena Kartu Merah di Semifinal, Fajar/Fikri Minta Peraturan Baru Time Clock Ditinjau Ulang
- 2Tumbang Lawan Lazio, Juventus Mulai Pertimbangkan Depak Luciano Spalletti dan Bidik Antonio Conte
- 3Prediksi Skor Lille vs Galatasaray: Duel Sengit Demi Poin Perdana Liga Champions
- 4Prediksi Skor Aston Villa vs Viking 22 Oktober 2026: Tuan Rumah Diunggulkan Menang
- 5Prediksi Skor Bali United vs Garudayaksa 21 Oktober 2026: Serdadu Tridatu Diunggulkan?
- 6Contoh Teks Pidato Hari Santri 2026 Singkat dan Lucu, Mudah Dihafal!
- 7Prediksi Skor Sporting CP vs LASK Linz 22 Oktober 2026: Tuan Rumah Diunggulkan
- 8Prediksi Skor Bayern vs Arsenal 22 Oktober 2026: Duel Produktivitas dan Pertahanan
- 9Enam Perusahaan Kena Sanksi Karhutla, Total Sudah 32
- 10Prabowo Usut Tuntas Karhutla: Kali Ini Tidak Bisa Ditindak Biasa-biasa Saja








