AKURAT.CO Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani mengatakan bahwa transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, tentu merupakan sesuatu yang harus didukung termasuk menggunakan instrumen yang sangat penting di daerah yaitu Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Menkeu juga menambahkan, dari evaluasi atas kinerja pengelolaan keuangan daerah, menunjukkan bahwa kondisi belum selaras antara penganggaran pusat dengan daerah.
“Sehingga sering kita melihat APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) dan APBD belum berjalan secara sinkron dan optimal,” kata Menkeu Sri Mulyani yang dipantau secara daring dalam Rakornas P2DD Sinergi Nasional Akselerasi Digitalisasi Daerah untuk Indonesia Maju, Selasa (3/10/2023).
Baca Juga: Realisasi Belanja APBD April 2023 Melambat, Libur Lebaran Jadi Penyebabnya
Sementara, dari sisi legislasi pemerintah telah menyelesaikan perundang-undangan dalam rangka untuk meningkatkan koordinasi antara APBN dan APBD dari sisi kebijakan fiskal melalui UU Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
“Salah satu tujuan dari undang-undang ini adalah untuk mengharmonisasikan belanja pusat dan daerah serta meningkatkan sinergi kebijakan fiskal pusat dan daerah. Jadi keseluruhan APBD yang sebagian besar dananya didapatkan melalui Transfer Ke Daerah (TKD),” ucap Sri Mulyani.
Selain itu, di dalam digitalisasi, Menkeu mengucapkan perlu adanya fondasi yang penting yang harus dilakukan. Salah satu fondasinya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah membangun fondasi pusat dan daerah melalui UU HKPD untuk membentuk sinergi badan atau Bagan Akun Standar (BAS) dan pemanfaatan platform digital.
“Jadi, digitalisasi jika setiap daerah memiliki kodenya masing-masing, maka nggak akan ada dampak secara nasional. Digitalisasi pada dasarnya, semua transaksi dan kegiatan di digitalized,” ungkap Sri Mulyani.
Sementara, Sri Mulyani menjelaskan bahwa digitalisasi berarti di-codingkan, maka kodenya antara Kabupaten A dan Kabupaten B, menggunakan kode yang berbeda, maka datanya tidak bisa disinkronisasikan guna melakukan dampak dan manfaat digitalisasi secara lebih luas dan lebih tinggi.
Oleh karena itu, sinergi BAS yang sekarang ini akan terus dibangun oleh Kemendagri dan Kemenkeu, serta seluruh pemerintah daerah menjadi sangat penting, sebagai syarat untuk bisa meningkatkan digitalisasi secara meaningful.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 2Putin Nyatakan Rusia Siap Perang dengan Eropa Meskipun Tidak Menginginkannya
- 3Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 44 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 5Viking Sebut Terduga Pembunuh ARK Bukan Pendukung Persija, Terindikasi Kelompok Suporter Klub Lain
- 6Pentagon Minta Negara NATO Redam Pernyataan Mengancam Rusia, Ada Apa?
- 7Luhut soal Polemik Ekspor Gas: Ngapain Berkelahi dengan Singapura?
- 8Kalender Jawa 29 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Wage Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 9Geledah Kantor PT IPPS, Kejagung Sita Ponsel dan Temukan Akses Ruangan Rahasia
- 10KPK Geledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Jateng, Sita Uang Tunai










