Fatwa MUI Tentang Haramkan Produk Pro Israel, Timbulkan Pro Dan Kontra

AKURAT.CO- Baru-baru ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa memberikan produk yang mendukung Israel dianggap haram.
Aksi boikot terhadap produk terkait Israel telah disuarakan di banyak negara dengan mayoritas penduduk Muslim, termasuk Indonesia.
MUI menekankan larangan bagi umat Islam untuk membeli produk dari produsen yang secara jelas terkait dan mendukung agresi Israel terhadap Palestina.
Banyak konsumen Muslim mengambil bagian dalam boikot ini sebagai bentuk kontribusi mereka, karena mereka tidak dapat secara langsung melawan kekejaman Israel.
Oleh karena itu, aksi boikot dianggap sebagai alternatif untuk memberikan dukungan emosional, seolah-olah menjadi senjata non-fisik dalam menghadapi situasi tersebut.
Sehubungan dengan itu, konsultan bisnis dan pakar pemasaran Yuswohady mengungkapkan bahwa aksi boikot dan fatwa MUI memberikan momentum bagi merek lokal, pelaku usaha kecil menengah (UKM), dan usaha mikro kecil menengah (UMKM) untuk memperluas pangsa pasar mereka.
Pelaku usaha dapat memanfaatkannya dengan mengajak konsumen untuk memberikan bantuan atau donasi kepada rakyat Palestina setiap kali mereka membeli produk dari mereka.
Salah satu cara yang dapat dilakukan oleh pelaku usaha adalah dengan membuat konsumen mereka merasa empati dan emosional dengan rakyat Palestina.
Pelaku usaha dapat mengajak konsumen mereka untuk membantu atau memberi donasi kepada rakyat Palestina saat mereka membeli barang dan jasa mereka.
Berbanding terbalik, tokoh senior dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Benny Soetrisno berpendapat bahwa jika aksi ini berlanjut dalam jangka panjang, dapat menyebabkan berbagai perusahaan di Indonesia yang dituduh mendukung Israel mengalami kerugian.
Dampaknya bisa mencakup banyaknya kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) dan meningkatnya tingkat pengangguran di dalam negeri.
Namun ironisnya, sebenarnya produk yang secara langsung diproduksi di Israel jarang ditemukan di supermarket atau toko-toko.
“Langkah MUI baik baik saja dan tersebut adalah ungkapan empati kita terhadap Rakyat sipil Palestina di Gaza. Namun kalau jangka panjang sangat mungkin banyaknya kasus PHK,” jelas Benny.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 3Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 4Timnas Indonesia U-17 Putri Selangkah Lagi ke Piala Asia 2027, Anya Gabriella Ingatkan Laga Krusial
- 5India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 6Kesepakatan Diesel Trump-Putin Dicibir Zelensky: Kami Dijadikan Kedok
- 7Jadwal BRI Liga 1 Pekan Ini Lengkap dengan Live Streaming, Ada Persib vs Dewa United
- 8Tiba di Jakarta, Ryan Giggs Terkesan 'Kehebohan' Penggemar Sejak di Bandara
- 9Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi
- 10Pertemuan Prabowo dan El-Sisi Hasilkan Empat Kesepakatan Kerja Sama, Mulai Statistik hingga Kelautan







