AKURAT.CO Dalam industri sepatu beberapa produsen menggunakan kulit babi sebagai salah satu bahan bakunya. Penggunaan kulit babi dalam pembuatan sepatu ini bukanlah praktik yang eksklusif atau umum di semua negara atau merek sepatu. Untuk itu, kamu perlu mengetahui hukum memakai sepatu kulit babi.
Hukum Memakai Sepatu Kulit Babi
Dalam Islam, terdapat perbedaan pendapat di antara para ulama tentang hukum memakai sepatu kulit babi.
Secara umum, daging dan produk turunannya yang berasal dari babi dianggap haram (dilarang) dikonsumsi oleh umat muslim. Namun, terdapat perbedaan pendapat dalam hal pemakaian barang-barang yang terbuat dari bahan haram.
Beberapa ulama berpendapat bahwa hukum memakai sepatu kulit babi tidaklah haram, asalkan daging babi itu sendiri tidak dikonsumsi.
Sedangkan, sebagian ulama berpendapat bahwa pemakaian sepatu kulit babi tetap dianggap haram, mengingat bahan tersebut berasal dari hewan yang secara keseluruhan diharamkan untuk dikonsumsi.
Menurut Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu Syarah Al-Muhadzabw jilid I menjelaskan, hukum memakai sepatu dan tas yang berasal dari kulit babi dan turunannya adalah haram di Islam.
Imam Nawawi menerangkan dalam Al-Majmu Syarah Al-Muhadzabw jilid I :
كُلُّ الْجُلُودِ النَّجِسَةِ بَعْدَ الْمَوْتِ تَطْهُرُ بِالدِّبَاغِ إلَّا الْكَلْبَ وَالْخِنْزِيرَ وَالْمُتَوَلَّدَ مِنْ أَحَدِهِمَا وَهَذَا مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ عِنْدَنَا
Artinya: “Semua kulit bangkai itu najis setelah kematiannya, maka ia jadi suci dengan disamak, kecuali anjing, babi dan keturunan dari salah satunya. Ini pendapat yang kuat di sisi kami."
Hal itu dapat diperkuat dengan hadirnya hadis berikut:
"Hadis Rasulullah SAW yang menyatakan,'Semua kulit bangkai yang telah disamak menjadi suci,' mencakup semua jenis kulit bangkai, namun jumhur ulama sepakat bahwa kulit babi tidak termasuk di dalamnya.” (HR. At-Tamhid).
Berdasarkan ayat tersebut, hukum memakai sepatu kulit babi diharamkan karena seluruh bagian dari babi dilarang untuk dimanfaatkan termasuk juga sepatu dari kulit babi.
Dengan demikian, memakai sepatu kulit babi itu tidak boleh (dilarang) karena hal tersebut melanggar aturan Rasulullah SAW untuk tidak memanfaatkan babi dan turunannya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Unggah Video Veda Ega Pratama Salip David Munoz, Akun Resmi MotoGP 'Diserbu' Netizen
- 2Kalender Jawa 19 September 2026: Watak Weton Sabtu Wage, Setia dan Berpendirian Kuat
- 3Soal Dualitas Alumni Universitas Trisakti, Menteri Maman: Hanya Ada Satu Ikatan yakni IKA Trisakti
- 4Komposisi Pemain Asing Persija Belum Penuh, Manajer Minta Soal Skuad Percayakan ke Shin Tae-yong
- 5Kalender Jawa 21 September 2026: Watak Weton Senin Legi, Sopan dan Mudah Bergaul
- 6Cuaca Hari Ini 19 September 2026: BMKG Peringatkan Hujan Lebat di Sejumlah Wilayah
- 7Asian Games: Pebulutangkis Juara Dunia Junior Thailand Dinyatakan Positif Doping
- 8Jose Mourinho Tunjukkan Gambar Pelanggaran, Babak Baru Perang Real Madrid dan Wasit?
- 9OTT Lagi, KPK Amankan Bupati Bolaang Mongondow Utara Bersama 13 Orang Lainnya
- 10Sidang Sudewo Ricuh, KPK Tegaskan Tuntutan Disusun Berdasarkan Fakta





