Akurat Logo

Kasus BPR KRI Indramayu, Ratusan Agunan Masih Harus Dilelang

Andi Syafriadi | 23 Oktober 2026, 10:20 WIB
Kasus BPR KRI Indramayu, Ratusan Agunan Masih Harus Dilelang
Kepala Kejari Indramayu, Niko menegaskan bahwa penegakan hukum tidak hanya berkaitan dengan lamanya hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku, tetapi juga pemulihan kerugian yang ditimbulkan. - Dok. LPS

AKURAT.CO Ratusan agunan kredit dalam perkara korupsi Perumda BPR Karya Remaja Indramayu (BPR KRI) masih menjadi sasaran penagihan dan pelelangan untuk memulihkan aset.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu bersama Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melanjutkan koordinasi agar hasil eksekusi aset dapat digunakan untuk mengembalikan dana penjaminan simpanan nasabah.

Dalam perkembangan terbaru, Kejari Indramayu menyerahkan uang hasil lelang barang sitaan senilai Rp2.786.999.831 kepada LPS pada Kamis (22/10/2026). Penyerahan itu berasal dari perkara tindak pidana korupsi kedua yang berkaitan dengan BPR KRI dan telah berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga: OJK Restui Merger 117 BPR/S Jadi 33 Bank, Tenggat September 2026

Direktur Group Likuidasi Bank LPS, Fajar Bawono mengatakan, proses pemulihan aset belum selesai karena masih terdapat agunan kredit yang perlu dilelang melalui mekanisme eksekusi.

“Tujuan kami proses recoverynya bisa dari proses likuidasi yang masih berjalan, masih ada beberapa agunan kredit yang masih harus dilelang sita eksekusi oleh Kejari,” ujar Fajar di Indramayu, Kamis.

Menurut Fajar, dana yang telah terkumpul dari penagihan dan pelelangan aset BPR KRI mencapai sekitar Rp120 miliar. Jumlah itu setara dengan sekitar 38,5% dari total Rp312 miliar yang telah dibayarkan LPS untuk klaim penjaminan simpanan nasabah yang layak dibayar.

LPS masih mengandalkan proses likuidasi dan pelelangan aset untuk menambah hasil pemulihan. Namun, nilai akhir yang dapat diperoleh dari ratusan agunan tersebut belum disebutkan dalam keterangan yang tersedia. Fajar mengapresiasi kerja sama Kejari Indramayu dalam proses penanganan perkara dan pemulihan aset.

Baca Juga: Nasabah BPRS Gaido Indonesia, Ini Cara Cek Status Simpanan dan Mengajukan Klaim ke LPS

“Kasus tersebut sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap. Ini sebagai upaya LPS untuk terus mengejar pelaku tindak pidana perbankan, utamanya untuk pemulihan aset, apresiasi kami kepada pihak Kejari yang sudah bekerja sama dengan baik selama ini,” katanya.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.