Insentif Bea Masuk Plastik 0 Persen Berisiko Tak Tepat Sasaran, Kok Bisa?

AKURAT.CO Kebijakan pemerintah yang membebaskan bea masuk sejumlah bahan baku plastik selama enam bulan berpotensi belum sepenuhnya menjawab kebutuhan industri dalam negeri.
Pasalnya, bahan baku yang memperoleh fasilitas tersebut disebut mayoritas berbentuk cair, sedangkan sejumlah industri hilir membutuhkan bahan baku plastik berbentuk pelet.
Pemerintah menerbitkan kebijakan ini melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68 Tahun 2026 yang diundangkan pada 2 Oktober 2026. Insentif berupa tarif Bea Masuk Most Favoured Nation (MFN) sebesar 0% diberikan untuk enam pos tarif komoditas plastik tertentu.
Baca Juga: Bea Masuk Naik 9,7 Persen Didorong Lonjakan Impor Bahan Baku
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menjaga keberlangsungan industri dalam negeri di tengah kenaikan harga bahan baku dan dinamika pasar global.
"Urgensi utamanya untuk memenuhi kebutuhan bahan baku industri dengan memperhatikan kondisi pasokan dalam negeri dan perkembangan harga di pasar internasional," ujar Airlangga dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (15/10/2026).
Namun, efektivitas insentif tersebut masih perlu dicermati, terutama terkait kesesuaian jenis bahan baku yang mendapatkan fasilitas dengan kebutuhan industri pengguna.
Berdasarkan informasi awal yang disampaikan pemerintah, bahan baku plastik yang memperoleh fasilitas saat ini mayoritas berbentuk cair. Sementara itu, industri hilir yang memproduksi kemasan, barang kebutuhan rumah tangga, produk pertanian, hingga usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) membutuhkan bahan baku plastik dalam bentuk pelet.
Baca Juga: Tarif Bea Masuk Tekstil RI ke AS 0 Persen, Begini Dampaknya ke 4 Juta Pekerja
Perbedaan bentuk bahan baku ini berpotensi membatasi pemanfaatan fasilitas oleh industri hilir. Dengan demikian, pemberian tarif bea masuk 0% belum tentu langsung memberikan manfaat yang merata bagi seluruh pelaku industri plastik.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 4Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 5Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 6Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 7Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 8Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 9BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T
- 10KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat










