Akurat Logo

Rp12 Triliun Sudah Masuk, Ini Sasaran Baru Pajak Digital DJP

Andi Syafriadi | 30 September 2026, 15:54 WIB
Rp12 Triliun Sudah Masuk, Ini Sasaran Baru Pajak Digital DJP
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto (AKURAT.CO/Andoy)

AKURAT.CO Penerimaan pajak dari transaksi digital kini memasuki babak baru. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi mengaktifkan Sistem Pemungutan Pajak Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) untuk memperluas sekaligus meningkatkan akurasi pemungutan pajak atas transaksi digital lintas negara.

Sistem tersebut mulai aktif pada 25 September 2026, setelah menjalani tahap sandboxing dan masa stabilisasi.

Direktur Jenderal, Pajak Bimo Wijayanto mengatakan sistem tersebut telah diaktifkan dan pemberitahuan kepada pihak internasional juga telah dilakukan.

Baca Juga: Pajak Digital Asing Mulai Dipungut, Mengapa Baru 260 Platform Terdaftar?

"SPP sudah (diaktifkan), notifikasi internasional juga sudah (dikeluarkan)," kata Bimo saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.

Penerapan SPP-TDLN menjadi perkembangan lanjutan dalam pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi digital luar negeri yang dilakukan konsumen Indonesia.

Landasan hukumnya adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai terhadap Transaksi Digital Luar Negeri yang Dilakukan Melalui Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri.

Sistem tersebut menjadi penting di tengah besarnya aktivitas konsumsi masyarakat terhadap barang dan jasa digital dari penyedia luar negeri.

Bimo menyebut penerimaan dari pemungutan pajak digital yang telah berjalan saat ini berada di sekitar Rp12 triliun.

Baca Juga: Era AI, Dr. Sabar L. Tobing: Lulusan Pajak Tak Cukup Hanya Kuasai Teori

Namun, pemerintah belum mengungkapkan secara spesifik berapa tambahan penerimaan yang ditargetkan dari implementasi SPP-TDLN.

"Yang jelas harapan kita akan menambah yang sekarang kan di antara sekitar Rp12 triliun ya yang sudah kita pungut, yang dari pemungutan mereka. Tetapi dengan adanya sistem SPP-TDLN tentu akan semakin lebih akurat," ujar Bimo.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.