Akurat Logo

Ongkir Kargo Bisa Naik 20 Persen, ASPERINDO Lapor Menkeu Purbaya

Andi Syafriadi | 26 Agustus 2026, 17:30 WIB
Ongkir Kargo Bisa Naik 20 Persen, ASPERINDO Lapor Menkeu Purbaya
Sidang Aduan Kanal Debottlenecking Satuan Tugas P3M-PPE - AKURAT.CO/ANDOY

AKURAT.CO Perbedaan standar perhitungan berat volumetrik antar-maskapai menjadi salah satu persoalan yang disoroti pelaku usaha jasa pengiriman dan logistik.

Perubahan pembagi dalam perhitungan tersebut disebut dapat meningkatkan berat yang ditagihkan kepada pelanggan hingga sekitar 20% untuk barang tertentu.

Persoalan itu disampaikan Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos, dan Logistik Indonesia (ASPERINDO) dalam Sidang ke-14 Kanal Debottlenecking yang dipimpin Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Kementerian Keuangan.

Baca Juga: Asperindo Respons Dugaan Pelanggaran Struktur Modal Asing J&T Indonesia

ASPERINDO merupakan asosiasi yang menaungi lebih dari 350 perusahaan jasa kurir dan logistik dengan estimasi penyerapan tenaga kerja sekitar 6 juta orang.

Dalam aduannya, ASPERINDO menyoroti ketidakseragaman standar perhitungan berat volumetrik atau volumetric weight kargo antar-maskapai.

Perhitungan berat volumetrik digunakan untuk menentukan berat yang menjadi dasar pengenaan biaya pengiriman ketika suatu barang memiliki ukuran besar tetapi bobot aktual relatif ringan.

Menurut ASPERINDO, sejak 16 Juni 2025 terdapat salah satu perusahaan penerbangan yang menggunakan angka pembagi 5.000 dalam perhitungan berat volumetrik. Sebelumnya, pelaku industri umumnya menggunakan angka pembagi 6.000.

Perbedaan tersebut membuat berat tertagih atau chargeable weight barang ringan dengan ukuran besar dapat meningkat hingga sekitar 20 persen.

Kondisi itu dinilai berpotensi meningkatkan ongkos pengiriman. Dampaknya dapat dirasakan oleh pelaku usaha yang mengandalkan jasa logistik udara, termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta sektor perdagangan elektronik atau e-commerce.

ASPERINDO juga menilai perbedaan standar tersebut berpotensi memperlebar kesenjangan harga barang, terutama untuk pengiriman menuju wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Merespon hal tersebut, Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa menilai persoalan tersebut perlu segera ditangani karena biaya transportasi menjadi salah satu komponen penting dalam distribusi barang antarwilayah di Indonesia.

"Jadi harusnya sih ini penting karena salah satu proses untuk mengendalikan biaya logistik. Apalagi kita banyak antar pulau kan, kalau nggak kan seperti yang dibilang tadi oleh anggota Asperindo, transportasi barang antar pulau jadi mahal," ujar Purbaya di kantor Kementerian Keuangan, Rabu (26/8/2026).

Pemerintah kemudian menindaklanjuti persoalan tersebut melalui Kementerian Perhubungan. Kementerian Perhubungan akan mempercepat penyelesaian Peraturan Menteri Perhubungan yang mengatur standardisasi jenis komponen biaya kargo udara sekaligus sinkronisasi proses bisnis.

Regulasi tersebut diharapkan memberikan kejelasan mengenai komponen biaya dalam pengiriman kargo udara. Dengan standar yang lebih seragam, struktur biaya diharapkan menjadi lebih transparan bagi pelaku usaha dan pengguna jasa.

Baca Juga: Polda Kalsel dan Asperindo Sepakat Berantas Penyelundupan Narkoba

Persoalan biaya logistik menjadi penting bagi Indonesia karena distribusi barang tidak hanya berlangsung di satu wilayah daratan. Karakter geografis Indonesia yang terdiri dari ribuan pulau membuat biaya transportasi menjadi bagian penting dalam pembentukan harga barang di berbagai daerah.

Bagi UMKM dan pelaku e-commerce, perubahan biaya pengiriman dapat berpengaruh terhadap biaya distribusi maupun harga akhir produk. Terlebih, pengiriman udara digunakan ketika kecepatan distribusi menjadi pertimbangan, termasuk untuk wilayah yang memiliki keterbatasan akses transportasi darat dan laut.

Pembahasan mengenai standar berat volumetrik ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menyelesaikan berbagai hambatan dunia usaha melalui Kanal Debottlenecking.

Hingga 26 Agustus 2026, tercatat 174 aduan telah disampaikan dunia usaha melalui Satgas P3M-PPE. Aduan tersebut ditindaklanjuti melalui sidang terbuka maupun rapat koordinasi tingkat eselon I dan II.

Sebagian aduan telah diselesaikan, sementara sebagian lainnya masih dalam proses penyelesaian.

Dengan percepatan regulasi mengenai biaya kargo udara, pemerintah berupaya membangun standar yang lebih jelas bagi pelaku industri sekaligus menekan potensi biaya tambahan dalam rantai distribusi barang.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.