Demutualisasi hingga Sanksi Tegas, Prabowo Sebut OJK Lakukan Reformasi Terbesar dalam Sejarah Bursa RI

AKURAT.CO Pemerintah lewat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melanjutkan reformasi pasar modal melalui demutualisasi.
Langkah tersebut, menurut Presiden, diarahkan agar pasar modal Indonesia semakin memenuhi standar internasional.
“Demutualisasi akan membawa pasar modal Indonesia ke standar dunia dan menjadikan pasar modal Indonesia menjadi salah satu yang terbesar di dunia,” ucap Presiden saat menyampaikan Keterangan Pemerintah atas RUU APBN 2027 beserta Nota Keuangan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (14/08/2026).
OJK, sebut Presiden, juga terus berupaya membangun bursa yang kredibel. Mereka yang melanggar aturan bursa diberi sanksi. Pasar modal yang bekerja dengan baik, lanjut Presiden, adalah masalah keadilan.
"Otoritas Jasa Keuangan juga telah melakukan reformasi terbesar dalam sejarah bursa saham kita," tutur Prabowo.
Reformasi pasar modal juga akan lebih memberi kesempatan kepada perusahaan rintisan atau startup, untuk bisa naik kelas, menambah ekuitas atau modal agar bisa memperbesar skala dan dampak usahanya.
"Sekaligus membuka kesempatan bagi perusahaan rintisan, pengusaha, dan pelaku usaha nasional untuk memperoleh tambahan modal dan memperbesar skala bisnis," tutur Prabowo.
Ketua DK OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan demutualisasi Bursa Efek Indonesia adalah sebuah langkah yang sangat strategis untuk memperkuat kelembagaan dan juga meningkatkan daya saing pasar modal Indonesia.
Dengan demutualisasi, bursa efek diharapkan punya ruang yang lebih luas, termsuk untuk meningkatkan efisiensi operasional dan melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap struktur kelembagaan.
"Juga mekanisme operasionalnya, kondisi keuangan, infrastruktur perdagangan, dan berbagai infrastruktur pendukung," ujar Friderica di Jakarta, Jumat (14/8/2026).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cara Cek Penerima BSU Kemnaker 2026 Pakai NIK, Begini Status Link Resminya
- 2Setelah 'Cabut' dari Timnas Portugal, Masa Depan Cristiano Ronaldo dalam Ketidakpastian
- 3Prediksi Belgia vs Turki 3 Oktober 2026: Susunan Pemain, H2H, dan Skor
- 4Asian Games: Indonesia Berpeluang Raih 5 Emas Besok, Padel Salah Satunya!
- 5Moto3 Jepang: Tanpa Alasan! Hiroshi Aoyama Tuntut Veda Ega Pratama dan Zen Mitani All Out di 'Kandang'
- 6Trump Siapkan Tambahan 10.000 Pasukan AS ke Timur Tengah, Senator Desak Kongres Hentikan Dana Perang Iran
- 7Kalender Jawa 2 Oktober 2026: Watak Weton Jumat Pahing Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 8Dokumen Pendidikan Gibran Dilaporkan ke Bareskrim, Keaslian Syarat Cawapres 2024 Jadi Sorotan
- 9Anak Usaha Lyman Group Urus HGB Kota Baru Parahyangan ke ATR/BPN, KPK Dalami Setorannya
- 10KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid di Kasus ATR/BPN, Dalami Alur Setoran hingga Pusat









