RI Matangkan PFII, Misbkahun: Semua Jenis Usaha Kita Fasilitasi

AKURAT.CO Pemerintah bersama DPR RI tengah menyiapkan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) sebagai kawasan jasa keuangan dengan regulasi khusus yang dirancang lebih fleksibel dibandingkan ketentuan yang berlaku di wilayah Indonesia pada umumnya.
Skema tersebut diharapkan mampu menarik arus modal asing sekaligus menjadikan Indonesia sebagai pusat aktivitas keuangan internasional.
Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun mengatakan, PFII akan memiliki berbagai kemudahan bagi investor, mulai dari penggunaan mata uang asing dalam transaksi, penyusunan laporan keuangan menggunakan bahasa asing, hingga kemudahan mendirikan berbagai lembaga jasa keuangan.
"Semua jenis usaha kita fasilitasi, harapan kami untuk mengajak orang yang parkir uang, ada Family Office," kata Misbakhun dalam Investment Forum 2026 melalui kanal YouTube resmi CNBC Indonesia, dikutip Jumat (17/7/2026).
Misbakhun menjelaskan, perusahaan yang beroperasi di kawasan tersebut nantinya dapat bergerak di berbagai sektor jasa keuangan, mulai dari perbankan, perusahaan asuransi, dana pensiun, hingga berbagai aktivitas keuangan lainnya.
"Secara kelembagaan mereka nanti akan bisa, orang di sana bisa mendirikan bank, mendirikan asuransi, mendirikan dana pensiun. Mendirikan jenis usaha sektor keuangan lainnya, dan beberapa kegiatan yang tujuannya adalah untuk menarik investor asing menanamkan investasinya di Indonesia, baik itu di sektor keuangan maupun sektor riil sebagai basis investasi," ujarnya.
Untuk mendukung fleksibilitas tersebut, pemerintah dan DPR juga tengah menyusun Rancangan Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII) yang akan menjadi landasan hukum kawasan tersebut.
Berbeda dengan sistem pengawasan sektor jasa keuangan yang berlaku saat ini, Misbakhun mengatakan PFII nantinya tidak berada di bawah pengawasan langsung Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kawasan ini akan memiliki mekanisme pengawasan tersendiri melalui sebuah Dewan Pertimbangan yang dibentuk secara khusus.
"Siapa pengawasnya PFII? Pengawasnya bukan OJK, tetapi nanti akan ada yang namanya Dewan Pertimbangan karena ini bagian dari wilayah Republik Indonesia yang diberikan pengecualian secara khusus terhadap regulasi yang lebih longgar dan terhadap aturan-aturan yang lebih mudah," ujar Misbakhun.
Menurutnya, Dewan Pertimbangan tersebut akan beranggotakan Gubernur Bank Indonesia, Menteri Keuangan, Ketua OJK, serta Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Selain memiliki Dewan Pertimbangan, PFII juga akan dipimpin oleh seorang Gubernur yang ditunjuk langsung oleh Presiden RI. "Dewan PFII itu akan dipimpin oleh seorang Gubernur yang ditunjuk oleh Presiden," kata Misbakhun.
Misbakhun menambahkan, pembahasan RUU PFII saat ini masih berlangsung di DPR bersama pemerintah. Beberapa aspek yang masih didiskusikan antara lain penentuan lokasi kawasan PFII serta sumber pendanaan modal awal pembentukannya.
"Lokasi nanti biar pemerintah yang menentukan. Modalnya yang sekarang lagi ditentukan itu datang dari mana. Lagi dibicarakan di DPR, tadi saya ke sini lagi membicarakan itu," ujar Misbakhun.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Contoh Teks Pidato Hari Santri 2026 Singkat dan Lucu, Mudah Dihafal!
- 2Tumbang Lawan Lazio, Juventus Mulai Pertimbangkan Depak Luciano Spalletti dan Bidik Antonio Conte
- 3Prediksi Skor Lille vs Galatasaray: Duel Sengit Demi Poin Perdana Liga Champions
- 4Prediksi Skor Aston Villa vs Viking 22 Oktober 2026: Tuan Rumah Diunggulkan Menang
- 520 Link Twibbon Hari Santri Nasional 2026 Gratis untuk Dibagikan ke Media Sosial
- 6Prediksi Skor Sporting CP vs LASK Linz 22 Oktober 2026: Tuan Rumah Diunggulkan
- 7Siapa Aktivis Greenpeace yang Viral di Bundaran HI? Ini Profil dan Pesan Aksinya
- 8Prediksi Skor Bali United vs Garudayaksa 21 Oktober 2026: Serdadu Tridatu Diunggulkan?
- 9Enam Perusahaan Kena Sanksi Karhutla, Total Sudah 32
- 10Prabowo Usut Tuntas Karhutla: Kali Ini Tidak Bisa Ditindak Biasa-biasa Saja







