Indonesia Bakal Punya Kawasan Common Law, Pajaknya Bisa 0 Persen

AKURAT.CO Ketua Komisi XI DPR RI, Muhammad Misbakhun mengungkapkan, Indonesia tengah menyiapkan sebuah rezim hukum baru untuk mendukung pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII).
Berbeda dengan sistem hukum nasional yang menganut civil law, kawasan tersebut nantinya akan menggunakan prinsip common law guna memberikan kepastian hukum bagi investor global.
Misbakhun mengatakan langkah tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang menginstruksikan pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia.
Baca Juga: Misbakhun: Danantara hingga BPJS Bisa Jadi Penyangga IHSG Saat Asing Keluar
"Kami akan membentuk pengadilan khusus penyelesaian sengketa yang menganut prinsip common law. Singkat, cepat, tuntas. Tujuannya memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan daya tarik investor," kata Misbakhun dikutip dari YouTube CNBC dalam program "Power Lunch", Kamis (2/7/2026).
Selain pengadilan khusus, PFII juga dirancang memiliki ekosistem jasa keuangan yang lengkap.
Kawasan tersebut akan menjadi tempat berdirinya bank, perusahaan asuransi, modal ventura, perusahaan investasi, firma hukum, kantor notaris, akuntan publik, penilai aset, hingga profesi penunjang pasar modal dalam satu kawasan khusus.
Menurut Misbakhun, pemerintah juga sedang mengkaji pemberian insentif pajak hingga 0% sebagai daya tarik investasi internasional.
Skema tersebut disebut akan bersaing langsung dengan sejumlah pusat keuangan dunia seperti Dubai International Financial Centre (DIFC) di Uni Emirat Arab, Singapore, Labuan International Business and Financial Centre (Malaysia), hingga Delaware di Amerika Serikat.
"Secara konsep direncanakan pajaknya bisa nol persen untuk menarik perusahaan global mendirikan holding maupun family office di Indonesia," ujarnya.
Dirinya menegaskan PFII bukan merupakan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) ataupun kawasan bebas pajak biasa. Kawasan tersebut akan memiliki rezim tersendiri yang diatur langsung melalui undang-undang sehingga memiliki tata kelola, sistem pengawasan, hingga struktur pemerintahan yang berbeda.
Dalam rancangan tersebut, kawasan PFII nantinya dipimpin seorang gubernur yang ditunjuk Presiden. Bahkan, undang-undang juga membuka peluang penggunaan hakim berkewarganegaraan asing pada pengadilan khusus penyelesaian sengketa investasi guna meningkatkan kepercayaan investor internasional.
Baca Juga: Misbakhun Ungkap Agenda Besar UU P2SK: Patriot Bond hingga Pusat Finansial Global
Indonesia selama ini menggunakan sistem civil law, warisan sistem hukum Belanda yang menempatkan undang-undang sebagai sumber hukum utama. Sementara itu, sejumlah pusat keuangan global seperti DIFC Dubai, Abu Dhabi Global Market (ADGM) dan Singapore International Commercial Court menerapkan prinsip common law yang dinilai lebih fleksibel dalam penyelesaian sengketa bisnis lintas negara.
Model tersebut banyak digunakan karena memberikan kepastian kontrak, proses litigasi yang lebih cepat, serta lebih dikenal oleh investor internasional.
Data Bank Indonesia menunjukkan arus investasi portofolio asing masih sangat dipengaruhi sentimen global dan kepastian regulasi.
Sementara berdasarkan data Badan Koordinasi Penanaman Modal yang kini terintegrasi dalam Kementerian Investasi, realisasi investasi Indonesia terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir sehingga pemerintah berupaya memperluas sumber pendanaan internasional.
PFII tidak hanya diarahkan menarik investasi langsung, tetapi juga menjadi lokasi pendirian holding company, family office, hingga global investment fund. Jika terealisasi, dana yang selama ini ditempatkan di pusat-pusat keuangan luar negeri berpotensi masuk ke sistem keuangan Indonesia.
Menurut Misbakhun, ketika perusahaan global menggunakan Indonesia sebagai basis keuangan regional, arus dividen dan devisa akan tetap berada dalam yurisdiksi sistem keuangan nasional sehingga berpotensi memperkuat pasar keuangan domestik.
Di sisi lain, aktivitas jasa keuangan di kawasan tersebut diproyeksikan menciptakan lapangan kerja baru bagi sektor hukum, akuntansi, konsultasi investasi, teknologi finansial, hingga industri pendukung lainnya.
DPR bersama pemerintah saat ini masih menggodok desain akhir Pusat Finansial Internasional Indonesia, termasuk regulasi pelaksana, kelembagaan, dan skema insentif investasi.
Misbakhun mengatakan besaran dampak ekonomi belum dapat dihitung karena bergantung pada besarnya investasi global yang berhasil masuk setelah kawasan tersebut beroperasi.
"Kami masih mengkuantifikasi dampaknya. Tetapi kalau pusat finansial ini benar-benar diterima pelaku global dengan standar yang lebih menarik dibanding pusat keuangan lain, saya yakin dampaknya akan sangat signifikan terhadap investasi dan penciptaan lapangan kerja," kata Misbakhun.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cara Cek Penerima BSU Kemnaker 2026 Pakai NIK, Begini Status Link Resminya
- 2Setelah 'Cabut' dari Timnas Portugal, Masa Depan Cristiano Ronaldo dalam Ketidakpastian
- 3Prediksi Belgia vs Turki 3 Oktober 2026: Susunan Pemain, H2H, dan Skor
- 4Asian Games: Indonesia Berpeluang Raih 5 Emas Besok, Padel Salah Satunya!
- 5Moto3 Jepang: Tanpa Alasan! Hiroshi Aoyama Tuntut Veda Ega Pratama dan Zen Mitani All Out di 'Kandang'
- 6Trump Siapkan Tambahan 10.000 Pasukan AS ke Timur Tengah, Senator Desak Kongres Hentikan Dana Perang Iran
- 7Kalender Jawa 2 Oktober 2026: Watak Weton Jumat Pahing Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 8Dokumen Pendidikan Gibran Dilaporkan ke Bareskrim, Keaslian Syarat Cawapres 2024 Jadi Sorotan
- 9Anak Usaha Lyman Group Urus HGB Kota Baru Parahyangan ke ATR/BPN, KPK Dalami Setorannya
- 10KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid di Kasus ATR/BPN, Dalami Alur Setoran hingga Pusat










