Harga Perak Antam Hari Ini 15 Juni 2026: Melonjak Drastis di Logam Mulia!

AKURAT.CO Kabar gembira bagi para investor logam mulia yang tengah mengincar aset alternatif selain emas batangan di pertengahan bulan ini.
Berdasarkan pantauan terbaru langsung dari laman resmi Logam Mulia, harga perak murni PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mencatatkan kenaikan besar-besaran pada perdagangan hari ini, Senin (15/6/2026).
Lonjakan signifikan ini membawa angin segar sekaligus momentum strategis bagi Anda yang ingin melakukan diversifikasi portofolio investasi.
Rincian Harga Perak Antam Hari Ini per Gram
Melansir data resmi dari situs Logam Mulia, harga perak murni Antam hari ini melejit sebesar naik signifikan dibandingkan posisi perdagangan pada akhir pekan lalu yang bertengger di angka Rp45.550 per gram.
Pergerakan positif komoditas perak ini berjalan selaras dengan tren penguatan harga emas global dan permintaan aset safe haven (aset minim risiko) yang terus meningkat di pasar sekunder.
Keadaan ekonomi global yang dinamis membuat perak kian dilirik sebagai instrumen investasi jangka panjang yang cenderung stabil dan terjangkau oleh berbagai kalangan.
Daftar Harga Pecahan Perak Murni Antam 15 Juni 2026
Bagi Anda yang berencana membeli perak batangan murni dalam gramasi besar untuk disimpan di brankas pribadi, Antam menyediakannya dalam pecahan 250 gram dan 500 gram.
Perlu diingat bahwa setiap transaksi pembelian fisik di butik resmi Logam Mulia dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11% sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berikut adalah simulasi rincian harga dasar serta harga total setelah ditambah komponen PPN 11% per hari ini:
Jenis Pecahan Perak Murni | Harga Dasar (Sebelum Pajak) | Harga Total (Termasuk PPN 11%) |
Perak Murni 250 Gram | Rp12.187.500 | Rp13.528.125 |
Perak Murni 500 Gram | Rp23.575.000 | Rp26.168.250 |
Harga di atas merupakan harga indikasi di Butik Emas Logam Mulia Pulogadung, Jakarta. Harga di butik cabang daerah lain dapat mengalami sedikit penyesuaian.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 5Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 6Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 7Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 8Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 9KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat
- 10Panggil Bahlil ke Istana, Prabowo Terima Laporan Penguatan Tata Kelola Migas dan Peningkatan Layanan Energi







