IHSG Terus Tertekan ke 5.734 di Sesi I Perdagangan Seiring Pelemahan Rupiah ke Level Rp18.000

AKURAT.CO Pasar saham Indonesia kembali mengalami tekanan pada perdagangan sesi I Kamis (4/6/2026), melanjutkan pelemahan yang telah terjadi pada perdagagan sebelumnya.
IHSG turun 3,48% atau 206,81 poin ke level 5.734.26. Tekanan jual yang terjadi kembali bersifat luas dan tidak terkonsentrasi pada sektor maupun kelompok saham tertentu, mengindikasikan bahwa sentimen kehati-hatian masih berlangsung di kalangan pelaku pasar.
Beberapa saham yang menjadi penekan terbesar adalah BBCA (-3,62%), BBRI (-3,76%), BRPT (-9.07%), ASII (4,13%), dan BMRI (-2,47%).
Baca Juga: Prudential Fokus Kelola Dana Jangka Panjang di Tengah Pelemahan IHSG
Di pasar obligasi, sebagian besar tenor SBN turut mengalami tekanan, dengan imbal hasil SBN tenor 5 tahun meningkat 7,24 bps menjadi 6,81%, sementara tenor 10 tahun naik 4,93 bps menjadi 6,75%.
Di saat yang sama, pelemahan nilai tukar Rupiah yang telah bergerak melewati level 18.000 turut menjadi perhatian investor. Hingga saat penulisan, nilai tukar Rupiah melemah 0,42% terhadap dolar AS dan berada di kisaran Rp18.042 per USD.
"Kondisi tersebut, ditambah dengan masih terbatasnya visibilitas pasar terhadap arah kebijakan dan langkah yang akan ditempuh untuk menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah, tampaknya memengaruhi tingkat keyakinan investor dalam jangka pendek," tulis riset Eastspring Investment, Kamis (4/6/2026).
Selain itu perhatian pelaku pasar juga tertuju pada pengesahan revisi UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) oleh DPR pada hari ini.
Revisi tersebut salah satunya memperluas tujuan kebijakan Bank Indonesia agar turut mendukung pertumbuhan sektor riil, serta memberikan kewenangan kepada DPR untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja BI, OJK dan LPS.
Dimana hasil evaluasi dan rekomendasi DPR selanjutnya akan disampaikan kepada pemerintah untuk ditindaklanjuti.
Perubahan kebijakan ini hadir di tengah perhatian pasar yang masih tertuju pada perkembangan kondisi pasar keuangan domestik, termasuk pergerakan nilai tukar rupiah dan arus modal asing.
Ke depan, pelaku pasar akan mencermati implementasi ketentuan tersebut, khususnya dalam menjaga efektivitas tata kelola, koordinasi kebijakan, dan independensi kelembagaan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Digempur Bertubi-tubi oleh Iran dan Kehabisan Amunisi, Tentara AS Tinggalkan Camp Buehring di Kuwait
- 2Setelah Timnas Indonesia yang Semakin 'Belanda' Juara, Masih Pantaskah Mempersoalkan Naturalisasi?
- 3Jadwal Persib Hari Ini vs Port FC, Cek Jam Tayang dan Live Streaming
- 4Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 5Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 6Bertarung di Korea Selatan Hingga Thailand, Klub Indonesia Tunjukkan Daya Saing di Asia
- 7John Herdman Terkejut dengan Standar Ekspektasi, Sebut Suporter Berharap Timnas Indonesia seperti Brasil
- 8Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 9Prabowo Instruksikan Percepatan Pembangunan 100 Kampung Nelayan, Target Beroperasi Akhir Tahun
- 10Amankan Investasi di Indonesia, Prabowo Anggap Semua Investor Saudara








