Harga Perak Antam Hari Ini 25 Mei Loncat Tajam, Cek Rincian Lengkap per Gramnya

AKURAT.CO Pergerakan harga logam mulia nonsaham kembali menunjukkan kejutan bagi para investor komoditas di awal pekan ini.
Bagi Anda yang sedang melirik alternatif investasi selain emas, memantau grafik komoditas putih ini menjadi langkah yang sangat tepat.
Simak rincian lengkap harga dasar hingga nilai setelah pajak dari PT Aneka Tambang Tbk (Antam) agar strategi investasi Anda semakin matang.
Cek Harga Perak Antam Hari Ini
Kabar gembira datang bagi para pemegang aset perak batangan.
Setelah sempat mengalami pelemahan pada perdagangan akhir pekan lalu, harga perak murni PT Aneka Tambang Tbk (Antam) terpantau melambung tinggi pada perdagangan, pada Senin (25/5/2026).
Berdasarkan data resmi dari laman Logam Mulia, harga perak Antam hari ini meroket drastis sebesar Rp1.850 per gram.
Lonjakan signifikan ini secara otomatis membawa nilai komoditas perak kembali menembus dan bertahan di kisaran level psikologis Rp51.400 per gram, berbalik arah dari posisi Sabtu kemarin yang sempat tertekan di angka Rp49.550 per gram.
Kenaikan tajam di pasar domestik ini berjalan beriringan dengan penguatan harga perak di pasar internasional yang terpantau menguat sekitar 3,12% ke level USD77,74 per ons.
Rincian Harga Perak Murni dan Perak Heritage Antam
Antam merilis dua jenis produk perak batangan di situs Logam Mulia, yaitu Perak Murni konvensional dan Perak Heritage (bercorak budaya).
Nominal harga yang ditetapkan berbeda-beda tergantung pada bobot serta komponen Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11%.
Berikut adalah daftar rincian harga perak Antam per Senin (25/5/2026):
1. Perak Murni Batangan
Berat 250 gram
Harga Dasar: Rp 13.250.000
Harga Termasuk PPN 11%: Rp 14.707.500
Berat 500 gram
Harga Dasar: Rp 25.700.000
Harga Termasuk PPN 11%: Rp 28.527.000
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 5Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 6Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 7Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 8Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 9KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat
- 10Panggil Bahlil ke Istana, Prabowo Terima Laporan Penguatan Tata Kelola Migas dan Peningkatan Layanan Energi






