Misbkahun Apresiasi Langkah Reformasi Regulator Pasar Saham RI Usai, Tekankan Jangan Cuma Formalitas

AKURAT.CO Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhammad Misbakhun menyebut, reformasi di pasar modal Indonesia kini telah memasuki tahap “revolusioner” menyusul meningkatnya tekanan terhadap kepercayaan investor dan kredibilitas Bursa Efek Indonesia (BEI).
Misbakhun mengatakan tantangan yang dihadapi BEI saat ini merupakan salah satu ujian paling serius sejak bursa dibentuk. Ia menyoroti berbagai isu lama yang kembali mencuat, mulai dari praktik cornering saham, pengendalian harga, distribusi saham IPO, hingga transparansi perdagangan.
“Ini tantangan paling serius sejak Bursa Efek Indonesia dibangun. Kalau dulu isu-isu itu hanya dibicarakan investor lokal, sekarang concern itu datang dari lembaga asing seperti MSCI,” kata Misbakhun dalam Investor Relations Forum 2026, Senin (11/5/2026).
Baca Juga: Investor Pasar Modal RI Tembus 26,8 Juta SID
Reformasi tidak cukup berhenti pada pembenahan administratif atau prosedural semata. Menurutnya, yang dibutuhkan pasar saat ini adalah reformasi substansial yang menyentuh akar persoalan kepercayaan investor.
“Tidak boleh artificial. Tidak boleh formalitas. Fundamental pasar modalnya harus diperbaiki,” ujarnya.
Investor Ritel Tembus Puluhan Juta
Berdasarkan data resmi Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), jumlah Single Investor Identification (SID) pasar modal telah melampaui 15 juta investor per awal 2026, dengan dominasi investor ritel usia muda.
Misbakhun menilai pertumbuhan investor ritel yang agresif harus diimbangi perlindungan pasar yang lebih kuat.
“Jangan investor baru masuk dengan modal Rp5 juta, besok tinggal Rp2 juta karena pasar tidak sehat,” katanya.
Misbakhun menyebut langkah reformasi terbaru yang disiapkan BEI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merupakan upaya untuk membangun kembali integritas pasar sekaligus menjaga minat investor domestik.
Belajar dari Krisis 1998 hingga Pandemi
Dalam paparannya, Misbakhun membandingkan reformasi pasar modal saat ini dengan respons pemerintah terhadap berbagai krisis ekonomi sebelumnya.
Misbakhun mencontohkan lahirnya Undang-Undang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pasca krisis moneter 1998, pembentukan OJK setelah krisis finansial global 2008, hingga lahirnya UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) usai pandemi COVID-19.
Menurutnya, Indonesia selalu melakukan reformasi sektor keuangan setelah menghadapi tekanan besar. “Kalau persoalannya permanen, maka solusinya juga harus permanen,” ujar dia.
Fundamental Ekonomi Masih Solid
Di tengah tekanan sentimen pasar, Misbakhun menegaskan fundamental ekonomi Indonesia masih relatif kuat.
Dirinya mengutip pertumbuhan ekonomi Indonesia kuartal I-2026 yang mencapai 5,61%, inflasi yang terjaga di kisaran 2,5% plus minus 1%, hingga surplus neraca perdagangan yang disebut telah berlangsung selama 71 bulan beruntun.
Data resmi Badan Pusat Statistik menunjukkan Indonesia memang masih mencatat surplus perdagangan dalam beberapa tahun terakhir, ditopang ekspor komoditas dan manufaktur. Cadangan devisa Indonesia juga masih berada di atas USD140 miliar berdasarkan data Bank Indonesia.
Namun, menurut Misbakhun, sentimen nonfundamental kerap lebih dominan mempengaruhi pasar saham domestik. “Kenapa fundamental bagus tapi pasar digerakkan sentimen? Ini yang jadi pertanyaan,” ujarnya.
Misbakhun menegaskan pasar modal bukan sekadar tempat transaksi saham, tetapi juga representasi tingkat kepercayaan investor terhadap ekonomi Indonesia.
Menurutnya, apabila kepercayaan terhadap pasar modal melemah, maka dampaknya bisa meluas terhadap persepsi investor global terhadap Indonesia. “Bursa ini profil kepercayaan investor terhadap ekonomi Indonesia,” katanya.
Dirinya menambahkan DPR akan mendukung langkah profesional regulator dan BEI untuk memperkuat tata kelola pasar serta mencegah intervensi kepentingan tertentu terhadap mekanisme pasar.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cara Cek Penerima BSU Kemnaker 2026 Pakai NIK, Begini Status Link Resminya
- 2Setelah 'Cabut' dari Timnas Portugal, Masa Depan Cristiano Ronaldo dalam Ketidakpastian
- 3Soal Gugatan Syarat Pendidikan Gibran ke MK, Margarito Kamis: Saya Tak Mengerti Kenapa Disidangkan
- 4Trump Siapkan Tambahan 10.000 Pasukan AS ke Timur Tengah, Senator Desak Kongres Hentikan Dana Perang Iran
- 5Prediksi Belgia vs Turki 3 Oktober 2026: Susunan Pemain, H2H, dan Skor
- 6Asian Games: Indonesia Berpeluang Raih 5 Emas Besok, Padel Salah Satunya!
- 7Moto3 Jepang: Tanpa Alasan! Hiroshi Aoyama Tuntut Veda Ega Pratama dan Zen Mitani All Out di 'Kandang'
- 8Kalender Jawa 2 Oktober 2026: Watak Weton Jumat Pahing Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 9Rocky Gerung Minta Buruh Kawal RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Jangan Mundur jika Berhadapan Kekuasaan
- 10Hanya Kompromi Politik, Fahri Hamzah Tantang DPR Tetapkan Ambang Batas Parlemen Nol atau 20 Persen









