Biaya Admin QRIS Rp1.000 Jadi Sorotan, Ini Aturan dan Fakta Penggunaan QRIS di Indonesia

AKURAT.CO Fenomena pengenaan biaya admin QRIS sebesar Rp1.000 oleh sejumlah pedagang kini tengah menjadi sorotan hangat di masyarakat Indonesia.
Bank Indonesia secara tegas menyatakan bahwa konsumen tidak boleh dibebankan biaya tambahan apa pun saat bertransaksi menggunakan layanan pembayaran digital ini.
Aturan Resmi Bank Indonesia Terkait Biaya Tambahan
Larangan Pengenaan Surcharge kepada Konsumen
Bank Indonesia selaku regulator sistem pembayaran di Indonesia secara konsisten menegaskan bahwa pedagang atau merchant dilarang keras mengenakan biaya tambahan (surcharge) kepada pembeli.
Larangan ini bukan sekadar imbauan, melainkan aturan yang memiliki dasar hukum kuat dalam regulasi nasional. Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 23/6/PBI/2021 Pasal 52 ayat (1), penyedia barang dan jasa dilarang membebankan biaya tambahan atas transaksi pembayaran kepada konsumen.
Oleh karena itu, praktek penambahan biaya admin sebesar Rp1.000 atau nominal lainnya saat menggunakan pembayaran digital adalah tindakan yang melanggar hukum.
Mekanisme Merchant Discount Rate (MDR)
Banyak kesalahpahaman terjadi di mana pedagang menganggap biaya Merchant Discount Rate adalah beban yang harus diteruskan kepada konsumen.
Faktanya, MDR merupakan biaya layanan yang ditetapkan secara resmi oleh Bank Indonesia untuk dibebankan kepada pihak merchant, bukan pelanggan.
Biaya ini digunakan untuk memelihara infrastruktur sistem pembayaran agar transaksi tetap aman dan efisien. Dengan demikian, upaya membebankan biaya ini kembali kepada pembeli dianggap sebagai bentuk manipulasi harga yang merugikan masyarakat.
Struktur Biaya QRIS dan Kategori Usaha Mikro
Kebijakan MDR 0% untuk Transaksi Kecil
Mengacu pada informasi dari akun Instagram resmi Bank Indonesia (@bank_indonesia), transaksi QRIS dengan nilai di bawah Rp500.000 tidak dikenakan biaya Merchant Discount Rate (MDR).
Pemerintah dan Bank Indonesia memberikan dukungan penuh bagi pelaku Usaha Mikro dengan menetapkan tarif yang sangat kompetitif. Untuk transaksi dengan nominal hingga Rp500.000 pada kategori Usaha Mikro (UMi), biaya MDR yang dikenakan adalah sebesar 0%.
Hal ini berarti pedagang kecil sebetulnya tidak perlu membayar administrasi apa pun kepada penyelenggara jasa pembayaran untuk transaksi di bawah batas tersebut.
Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong digitalisasi ekonomi di tingkat akar rumput tanpa memberikan beban finansial tambahan bagi pelaku usaha kecil.
Penyesuaian Tarif untuk Transaksi Besar
Meskipun transaksi kecil tidak dipungut biaya, terdapat aturan khusus untuk transaksi dengan nilai yang lebih besar. Untuk transaksi QRIS di atas Rp500.000 pada kategori Usaha Mikro, Bank Indonesia menetapkan tarif MDR sebesar 0,3%.
Selain itu, terdapat informasi yang menyatakan bahwa tarif 0,3% juga berlaku bagi transaksi Usaha Mikro yang bernilai di atas Rp100.000.
Meskipun ada potongan kecil ini bagi merchant, aturan utama tetap berlaku: merchant tetap tidak diperbolehkan menagih biaya tersebut kepada pembeli.
Fakta Penggunaan QRIS dan Perlindungan Konsumen
Setiap konsumen di Indonesia memiliki hak untuk mendapatkan layanan pembayaran sesuai dengan harga yang tertera tanpa adanya biaya tersembunyi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Tolak Bertahan di KTM Demi Ducati, Pedro Acosta: Saya Ingin Kalahkan Marc Marquez dengan Senjata yang Sama!
- 2Klik Link Live Streaming Indonesia vs Malaysia FIFA ASEAN Cup 2026 Malam Ini
- 3Prediksi Indonesia vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026: Susunan Pemain dan Skor!
- 4Link Live Streaming Indonesia vs Malaysia FIFA ASEAN Cup 2026, Tayang Malam Ini!
- 5Dinyatakan Bersalah di Mayoritas 115 Pelanggaran, Berapa Gelar Man City yang Terancam Dicopot?
- 6Ini Profil Hacker yang Bocorkan Data Skandal Pelanggaran Manchester City
- 7Ramalan Shio Minggu Ini 28 September–4 Oktober 2026: Ada yang Makin Sibuk, Ada yang Butuh Me Time
- 8Sekjen PBB Guterres Desak Iran Buka Kembali Selat Hormuz, Teheran Ajukan Proposal 7 Hari
- 9Prabowo Perkuat BPJS Kesehatan, Siapkan Tambahan Anggaran Rp20 Triliun
- 10Kejagung Amankan Mantan Sekjen Kementerian ESDM Tersangka Korupsi Nikel



