Akurat Logo

Biaya Admin QRIS Rp1.000 Jadi Sorotan, Ini Aturan dan Fakta Penggunaan QRIS di Indonesia

Titania Isnaenin | 6 Mei 2026, 12:24 WIB
Biaya Admin QRIS Rp1.000 Jadi Sorotan, Ini Aturan dan Fakta Penggunaan QRIS di Indonesia
Aturan QRIS Bank Indonesia.

AKURAT.CO ​Fenomena pengenaan biaya admin QRIS sebesar Rp1.000 oleh sejumlah pedagang kini tengah menjadi sorotan hangat di masyarakat Indonesia.

​​Bank Indonesia secara tegas menyatakan bahwa konsumen tidak boleh dibebankan biaya tambahan apa pun saat bertransaksi menggunakan layanan pembayaran digital ini​. ​

Aturan Resmi Bank Indonesia Terkait Biaya Tambahan

Larangan Pengenaan Surcharge kepada Konsumen

​Bank Indonesia selaku regulator sistem pembayaran di Indonesia secara konsisten menegaskan bahwa pedagang atau merchant dilarang keras mengenakan biaya tambahan (surcharge) kepada pembeli. ​

Larangan ini bukan sekadar imbauan, melainkan aturan yang memiliki dasar hukum kuat dalam regulasi nasional. ​Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 23/6/PBI/2021 Pasal 52 ayat (1), penyedia barang dan jasa dilarang membebankan biaya tambahan atas transaksi pembayaran kepada konsumen. ​

Oleh karena itu, praktek penambahan biaya admin sebesar Rp1.000 atau nominal lainnya saat menggunakan pembayaran digital adalah tindakan yang melanggar hukum.

Mekanisme Merchant Discount Rate (MDR)

​Banyak kesalahpahaman terjadi di mana pedagang menganggap biaya Merchant Discount Rate adalah beban yang harus diteruskan kepada konsumen. ​

Faktanya, MDR merupakan biaya layanan yang ditetapkan secara resmi oleh Bank Indonesia untuk dibebankan kepada pihak merchant, bukan pelanggan. ​

Biaya ini digunakan untuk memelihara infrastruktur sistem pembayaran agar transaksi tetap aman dan efisien. ​Dengan demikian, upaya membebankan biaya ini kembali kepada pembeli dianggap sebagai bentuk manipulasi harga yang merugikan masyarakat.

Struktur Biaya QRIS dan Kategori Usaha Mikro

Kebijakan MDR 0% untuk Transaksi Kecil

Mengacu pada informasi dari akun Instagram resmi Bank Indonesia (@bank_indonesia), transaksi QRIS dengan nilai di bawah Rp500.000 tidak dikenakan biaya Merchant Discount Rate (MDR).

​Pemerintah dan Bank Indonesia memberikan dukungan penuh bagi pelaku Usaha Mikro dengan menetapkan tarif yang sangat kompetitif. ​Untuk transaksi dengan nominal hingga Rp500.000 pada kategori Usaha Mikro (UMi), biaya MDR yang dikenakan adalah sebesar 0%. ​

Hal ini berarti pedagang kecil sebetulnya tidak perlu membayar administrasi apa pun kepada penyelenggara jasa pembayaran untuk transaksi di bawah batas tersebut.

​Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong digitalisasi ekonomi di tingkat akar rumput tanpa memberikan beban finansial tambahan bagi pelaku usaha kecil.

Penyesuaian Tarif untuk Transaksi Besar

​Meskipun transaksi kecil tidak dipungut biaya, terdapat aturan khusus untuk transaksi dengan nilai yang lebih besar. ​Untuk transaksi QRIS di atas Rp500.000 pada kategori Usaha Mikro, Bank Indonesia menetapkan tarif MDR sebesar 0,3%. ​

Selain itu, terdapat informasi yang menyatakan bahwa tarif 0,3% juga berlaku bagi transaksi Usaha Mikro yang bernilai di atas Rp100.000.

Meskipun ada potongan kecil ini bagi merchant, aturan utama tetap berlaku: ​merchant tetap tidak diperbolehkan menagih biaya tersebut kepada pembeli.

Fakta Penggunaan QRIS dan Perlindungan Konsumen

​Setiap konsumen di Indonesia memiliki hak untuk mendapatkan layanan pembayaran sesuai dengan harga yang tertera tanpa adanya biaya tersembunyi.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.