Harga Perak Antam 17 Maret 2026 Menurut Logam Mulia, Turun ke Rp50.950 per Gram

AKURAT.CO Mengetahui harga perak terbaru menjadi hal penting bagi investor maupun masyarakat yang ingin membeli logam mulia.
Pergerakan harga perak Antam sering berubah mengikuti kondisi pasar global dan nilai tukar. Lalu, berapa harga perak Antam, Selasa (17/3/2026), menurut laman resmi Logam Mulia?
Berdasarkan data dari laman Logam Mulia, harga perak Antam pada, Selasa (17/3/2026), berada di level Rp50.950 per gram. Angka ini mengalami penurunan sebesar Rp250 dibandingkan hari sebelumnya.
Penurunan ini menunjukkan adanya koreksi harga setelah sebelumnya sempat mengalami kenaikan.
Harga Perak Antam Hari Ini 17 Maret 2026
Mengacu pada data resmi Logam Mulia, berikut rincian harga perak Antam terbaru:
1 gram: Rp50.950
250 gram: Rp13.137.500 (Rp14.582.625 setelah PPN 11%)
500 gram: Rp25.475.000 (Rp28.277.250 setelah PPN 11%) ()
Selain itu, tersedia juga produk perak heritage dengan rincian:
31,1 gram: Rp2.132.355 (Rp2.366.914 setelah pajak)
186,6 gram: Rp11.672.566 (Rp12.956.548 setelah pajak)
Harga ini bisa berubah sewaktu-waktu mengikuti kondisi pasar dan kebijakan perusahaan.
Pergerakan Harga Perak Antam
Harga perak Antam pada 17 Maret 2026 tercatat mengalami penurunan sebesar Rp250 per gram dari posisi sebelumnya Rp51.200 per gram.
Baca Juga: Nyepi 2026 Berapa Saka? Ini Tahun Baru Saka dan Tanggal Lengkapnya
Penurunan ini dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain:
Fluktuasi harga logam mulia global
Pergerakan nilai tukar rupiah
Sentimen pasar terhadap komoditas
Meski demikian, perak tetap menjadi salah satu instrumen investasi yang cukup diminati karena harganya lebih terjangkau dibandingkan emas.
Perbandingan dengan Harga Sebelumnya
Jika melihat tren beberapa hari terakhir:
16 Maret 2026: Rp51.200 per gram
17 Maret 2026: Rp50.950 per gram
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 7Zelensky: Jika Trump dan Putin Menginginkan Pemilu di Ukraina, Syaratnya Gencatan Senjata 60 Hari
- 8Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 9Kata Gibran Terkait Survei Celios: Kritik Harus Dijawab dengan Kerja Lebih Baik
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini







