40 Perusahaan Baja Disisir Kemenkeu, Potensi Pajak Hilang Capai Rp5 Triliun

AKURAT.CO Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia membidik 40 perusahaan yang beroperasi di sektor baja karena terindikasi tidak memenuhi kewajiban Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Dari dugaan pelanggaran tersebut, potensi penerimaan negara yang hilang ditaksir mencapai Rp4 triliun hingga Rp5 triliun per tahun.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan jumlah perusahaan yang terindikasi cukup signifikan dan berdampak langsung pada penerimaan negara.
Baca Juga: Insentif Pajak Rp563 Triliun Tak Dipangkas, Menkeu Purbaya: Buat Jaga Laju Ekonomi
“Kalau kita lihat sampai 40 perusahaan, ini lumayan besar. Kita prediksi Rp4 triliun–Rp5 triliun berkurangnya income kita. Jadi ini gilirannya perusahaan bayar pajak,” kata Purbaya di Tangerang, Banten, Kamis.
Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah menutup kebocoran penerimaan negara dari sektor perpajakan. Kemenkeu akan terus menyisir perusahaan yang diduga mengemplang pajak dan memastikan kewajiban disetorkan sesuai ketentuan.
“Nanti staf saya akan memanggil mereka untuk memastikan agar mengerti apa yang kita kerjakan dan ke depan harus ikut dengan peraturan yang ada,” ujarnya.
Ia menegaskan, pelaku usaha yang tidak memenuhi kewajiban pajak akan dipanggil ke kementerian guna memastikan adanya komitmen pembayaran. Proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur.
“Jangan main-main dengan Indonesia. Kita akan biarkan prosesnya berjalan, staf saya akan memanggil pemilik perusahaan,” tegasnya.
Baca Juga: Menkeu Purbaya: IHSG Akan Naik, Ekonomi RI Bisa Dekati 6 Persen
Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Bimo Wijayanto menambahkan, modus yang dilakukan puluhan perusahaan tersebut relatif seragam, yakni tidak melaporkan kondisi sebenarnya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) untuk menyembunyikan omzet.
“Untuk 40 perusahaan ini memang melakukan modus yang sama, dalam periode antara tahun 2016 sampai 2019,” kata Bimo.
Saat ini, Direktorat Jenderal Pajak melakukan penelusuran lanjutan, termasuk pengembangan penyidikan hingga ke pemilik saham perusahaan.
“Selain itu kita hari ini sedang forensik dan mengambil data dari server yang ada di perusahaan terkait,” ujarnya.
Sebagian besar perusahaan yang terindikasi pelanggaran berada di wilayah Jakarta dan Banten. Pemerintah memastikan penindakan dilakukan untuk menciptakan kepatuhan pajak yang lebih adil di sektor industri.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Digempur Bertubi-tubi oleh Iran dan Kehabisan Amunisi, Tentara AS Tinggalkan Camp Buehring di Kuwait
- 2Setelah Timnas Indonesia yang Semakin 'Belanda' Juara, Masih Pantaskah Mempersoalkan Naturalisasi?
- 3Jadwal Persib Hari Ini vs Port FC, Cek Jam Tayang dan Live Streaming
- 4Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 5Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 6Bertarung di Korea Selatan Hingga Thailand, Klub Indonesia Tunjukkan Daya Saing di Asia
- 7John Herdman Terkejut dengan Standar Ekspektasi, Sebut Suporter Berharap Timnas Indonesia seperti Brasil
- 8Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 9Prabowo Instruksikan Percepatan Pembangunan 100 Kampung Nelayan, Target Beroperasi Akhir Tahun
- 10Amankan Investasi di Indonesia, Prabowo Anggap Semua Investor Saudara








