OJK Buka Jalan Bank Umum Masuk Pasar Modal, Likuiditas Diprediksi Naik

AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan perluasan aktivitas bank umum di pasar modal sebagai bagian dari agenda besar reformasi pasar modal Indonesia.
Kebijakan ini akan diakomodasi melalui revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Pjs. Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, langkah tersebut bertujuan memperluas peran lembaga keuangan dalam mendukung pendalaman pasar keuangan nasional.
“Aktivitas bank umum juga akan diperluas di pasar modal melalui revisi Undang-Undang P2SK,” kata Friderica, yang akrab disapa Kiki, dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu.
Baca Juga: Jadi Plt Ketua dan Wakil Ketua OJK, Friderica Dorong Penyelidikan Segera Saham Gorengan
Sebelumnya, rencana ini telah diungkapkan OJK pada Desember 2025. Saat itu, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyebut revisi UU P2SK akan membuka peluang bagi bank umum untuk terlibat langsung dalam aktivitas usaha di pasar modal.
“Selama ini ada pemisahan dalam fungsi perbankan, bank komersial dan bank investasi. Dalam revisi UU P2SK, bank umum dapat melakukan kegiatan-kegiatan di pasar modal,” ujar Mahendra dalam acara Financial Forum 2025 di Jakarta.
Menurut Mahendra, dari sisi perbankan, kebijakan ini memberi ruang bagi bank untuk memanfaatkan kapasitasnya dalam pengelolaan aset dan aktivitas keuangan lain yang lebih luas. Sementara dari sisi pasar modal, kehadiran bank umum sebagai pelaku baru dinilai berpotensi meningkatkan likuiditas.
OJK menilai perluasan peran bank umum juga dapat memperdalam pasar modal melalui perluasan basis investor dan aktivitas investment banking. Dengan dukungan modal, jaringan, serta kemampuan manajemen risiko yang dimiliki bank, pasar modal diharapkan menjadi lebih dinamis dan berdaya saing.
Baca Juga: Pejabat OJK dan BEI Mundur di Tengah Gejolak Pasar, Hasto: Ini Teladan Kepemimpinan
Langkah ini menjadi bagian dari paket reformasi pasar modal yang tengah disiapkan OJK di tengah dinamika dan gejolak pasar. Selain ekspansi peran bank, OJK juga mengagendakan kebijakan peningkatan batas minimum porsi saham publik (free float) menjadi 15 persen hingga demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI).
Kiki menegaskan, seluruh agenda tersebut diarahkan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 7Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 8Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 9Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 10Kata Gibran Terkait Survei Celios: Kritik Harus Dijawab dengan Kerja Lebih Baik







