Harga Emas di Pegadaian Hari Ini, 2 November 2025: Kompak Turun, Termurah Rp2.396.000 per Gram

AKURAT.CO Harga emas di Pegadaian kembali mengalami penurunan pada perdagangan Minggu, 2 November 2025.
Penurunan ini terjadi secara kompak pada dua merek yang tersedia, yaitu Galeri24 dan UBS.
Menurut data terbaru di laman resmi Pegadaian, harga emas Galeri24 kini berada di level Rp2.396.000 per gram, turun dari sebelumnya Rp2.407.000 per gram.
Penurunan juga terjadi pada emas UBS yang kini dipatok Rp2.398.000 per gram, setelah sebelumnya dijual di kisaran Rp2.402.000 per gram.
Baca Juga: Trump Dapat Mahkota Emas dari Korea Selatan, Jamuan Mewah hingga Brownies Berlapis Emas!
Di sisi lain, stok emas Antam masih tercatat belum tersedia di Pegadaian hingga hari ini. Kondisi ini membuat banyak calon pembeli mengalihkan perhatian ke Galeri24 dan UBS sebagai alternatif pilihan.
Kedua merek tersebut tetap menawarkan kadar kemurnian yang dapat diandalkan, serta pilihan berat yang luas mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram.
Bagi yang berniat membeli emas, penting untuk memantau harga harian karena perubahan dapat terjadi sewaktu-waktu mengikuti dinamika pasar global, nilai tukar rupiah, dan pergerakan harga emas dunia.
Harga Emas Galeri24
Harga Galeri24 0,5 gram: Rp1.256.000
Harga Galeri24 1 gram: Rp2.396.000
Harga Galeri24 2 gram: Rp4.721.000
Harga Galeri24 5 gram: Rp11.713.000
Harga Galeri24 10 gram: Rp23.365.000
Harga Galeri24 25 gram: Rp58.269.000
Harga Galeri24 50 gram: Rp116.445.000
Harga Galeri24 100 gram: Rp232.775.000
Harga Galeri24 250 gram: Rp578.236.000
Harga Galeri24 500 gram: Rp1.156.470.000
Harga Galeri24 1000 gram: Rp2.312.940.000
Harga Emas UBS
Harga UBS 0,5 gram: Rp1.296.000
Harga UBS 1 gram: Rp2.398.000
Harga UBS 2 gram: Rp4.759.000
Harga UBS 5 gram: Rp11.759.000
Harga UBS 10 gram: Rp23.394.000
Harga UBS 25 gram: Rp58.371.000
Harga UBS 50 gram: Rp116.502.000
Harga UBS 100 gram: Rp232.911.000
Harga UBS 250 gram: Rp582.106.000
Harga UBS 500 gram: Rp1.162.845.000
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 7Zelensky: Jika Trump dan Putin Menginginkan Pemilu di Ukraina, Syaratnya Gencatan Senjata 60 Hari
- 8Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 9Kata Gibran Terkait Survei Celios: Kritik Harus Dijawab dengan Kerja Lebih Baik
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini








