Pemerintah Pastikan UMKM Kecil Bebas Pajak Penghasilan

AKURAT.CO Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memungut pajak penghasilan (PPh) dari usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan omzet dibawah Rp500 juta per tahun. Penegasan tersebut merespons isu yang beredar di masyarakat mengenai rencana pemerintah memajaki pedagang kecil.
Dalam keterangan resmi melalui akun resmi media sosialnya (@Ditjenpajakri), DJP menekankan bahwa pemerintah tetap berkomitmen melindungi UMKM. Sesuai Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan PMK 164/2023, pelaku usaha dengan omzet dibawah Rp500 juta per tahun tidak dikenakan PPh.
“UMKM jangan khawatir, pemerintah selalu berkomitmen melindungi usaha kecil,” tulis DJP.
Baca Juga: Coretax Jadi Andalan Pemerintah Kejar Target Pajak 2026
Adapun fokus pemerintah saat ini adalah menertibkan shadow economy, yaitu aktivitas ekonomi bernilai besar yang belum tercatat dalam sistem administrasi perpajakan resmi.
Seperti yang diketahui, Shadow economy mencakup usaha dengan omzet besar di atas Rp500 juta per tahun yang belum terdaftar, perdagangan bernilai tinggi yang tidak dilaporkan, serta sektor ekonomi besar yang belum masuk sistem perpajakan.
Oleh karena itu, pemerintah menilai penertiban shadow economy penting dilakukan untuk menciptakan keadilan dan pemerataan. Beban pajak tidak hanya ditanggung pelaku usaha yang taat, tetapi juga mereka yang selama ini beroperasi di luar sistem.
Langkah ini diharapkan menambah penerimaan negara sekaligus memberikan akses pembiayaan dan perlindungan hukum bagi pelaku usaha.
“Penertiban shadow economy bukan untuk membebani pedagang kecil, melainkan untuk memastikan keadilan serta keberlanjutan pembangunan,” tegas DJP.
Baca Juga: DJP Gandeng Minerba dan SKK Migas, Sinkronisasi Data Didorong untuk Tingkatkan Penerimaan Negara
Dengan demikian, isu bahwa pemerintah akan memajaki pedagang kecil dipastikan tidak benar. UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun tetap dilindungi dan dibebaskan dari kewajiban PPh.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 4Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Rusia Perluas Pangkalan Militer di Libya, NATO Terancam dari Dua Arah
- 7Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Usut Korupsi BNPB, KPK Endus Keterlibatan Perusahaan Keluarga dan Orang Kepercayaan Suharyanto
- 10BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T








