Update Harga Emas Hari Ini, 12 Agustus 2025: Galeri24, Antam, dan UBS Kompak Lesu Semua

AKURAT.CO Harga emas di Pegadaian hari ini, 12 Agustus 2025, kompak menunjukkan penurunan untuk tiga merek populer: Galeri24, Antam, dan UBS.
Mengutip laman Sahabat Pegadaian, emas Galeri24 ukuran 0,5 gram hari ini dijual seharga Rp1.009.000, melemah Rp6.000 dari harga sebelumnya.
Baca Juga: Simak Harga Emas Hari Ini, 11 Agustus 2025: Saatnya Jual atau Beli?
Tak jauh berbeda, emas Antam ukuran 0,5 gram juga ikut terkoreksi Rp3.000 dan kini berada di level Rp1.059.000.
Sementara itu, UBS menjadi yang paling terdampak dengan penurunan Rp11.000. Harga jualnya kini tercatat Rp1.045.000 per 0,5 gram.
Kondisi ini menandakan tren lesunya harga emas secara menyeluruh di awal pekan.
Berikut rincian harga lengkap untuk masing-masing produk emas di Pegadaian hari ini:
Harga Emas Galeri24
Harga Galeri24 0,5 gram: Rp1.009.000
Harga Galeri24 1 gram: Rp1.924.000
Harga Galeri24 2 gram: Rp3.790.000
Harga Galeri24 5 gram: Rp9.406.000
Harga Galeri24 10 gram: Rp18.760.000
Harga Galeri24 25 gram: Rp46.785.000
Harga Galeri24 50 gram: Rp93.494.000
Harga Galeri24 100 gram: Rp186.895.000
Harga Galeri24 250 gram: Rp467.007.000
Harga Galeri24 500 gram: Rp933.552.000
Harga Galeri24 1000 gram: Rp1.867.104.000
Harga Emas Antam
Harga Antam 0,5 gram: Rp1.059.000
Harga Antam 1 gram: Rp2.014.000
Harga Antam 2 gram: Rp3.965.000
Harga Antam 3 gram: Rp5.921.000
Harga Antam 5 gram: Rp9.833.000
Harga Antam 10 gram: Rp19.609.000
Harga Antam 25 gram: Rp48.891.000
Harga Antam 50 gram: Rp97.699.000
Harga Antam 100 gram: Rp195.317.000
Harga Antam 250 gram: Rp488.019.000
Harga Antam 500 gram: Rp975.819.000
Harga Antam 1000 gram: Rp1.951.596.000
Harga Emas UBS
Harga UBS 0,5 gram: Rp1.045.000
Harga UBS 1 gram: Rp1.933.000
Harga UBS 2 gram: Rp3.835.000
Harga UBS 5 gram: Rp9.476.000
Harga UBS 10 gram: Rp18.850.000
Harga UBS 25 gram: Rp47.032.000
Harga UBS 50 gram: Rp93.869.000
Harga UBS 100 gram: Rp187.663.000
Harga UBS 250 gram: Rp469.018.000
Harga UBS 500 gram: Rp936.930.000
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 7Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 8Zelensky: Jika Trump dan Putin Menginginkan Pemilu di Ukraina, Syaratnya Gencatan Senjata 60 Hari
- 9Kata Gibran Terkait Survei Celios: Kritik Harus Dijawab dengan Kerja Lebih Baik
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini









