RI Berpotensi Kehilangan Rp6,1 T dari Bea Masuk Nol Persen Produk AS, Kok Bisa?

AKURAT.CO Centre of Reform on Economics (CORE) memperkirakan Indonesia berpotensi kehilangan pendapatan negara hingga mencapai USD398 juta atau setara dengan Rp6,16 triliun.
Estimasi ini muncul akibat kebijakan baru yang menetapkan bea masuk nol persen terhadap produk-produk asal Amerika Serikat (AS).
Direktur Riset Bidang Makroekonomi, Kebijakan Fiskal dan Moneter CORE, Akhmad Akbar Susamto, menjelaskan bahwa proyeksi ini didasarkan pada sejumlah asumsi, termasuk penggunaan data impor dari AS tahun 2024. Saat ini, rata-rata tarif bea masuk atas barang impor dari AS ke Indonesia sebesar 9,2%.
“Dengan kebijakan bea masuk 0 persen, potensi penerimaan negara yang hilang diperkirakan sebesar 398 juta dolar AS atau sekitar Rp6,16 triliun, menggunakan kurs rata-rata tahun 2024 sebesar Rp15.838 per dolar,” ujar Akbar di Jakarta, Kamis (24/7/2025).
Tak hanya potensi kehilangan bea masuk, Akbar juga mengingatkan soal dampak kebijakan proteksionis dari Presiden AS Donald Trump yang bisa memperlemah ekspor Indonesia ke Negeri Paman Sam. Salah satunya adalah pengenaan tarif baru sebesar 19% untuk produk ekspor asal Indonesia.
Akbar menilai kebijakan tarif baru ini berisiko menurunkan volume ekspor Indonesia, yang akan berdampak pada penurunan kinerja pelaku usaha nasional. Dalam jangka panjang, kondisi ini juga dapat menurunkan potensi penerimaan pajak negara dari sektor ekspor.
Untuk diketahui, komoditas utama ekspor Indonesia pada tahun 2024 meliputi energi dan pangan sebagai kebutuhan pokok, bahan baku industri, hingga produk teknologi tinggi dan kesehatan. Semua sektor ini dinilai dapat terdampak langsung oleh hambatan tarif dari AS.
Baca Juga: Studi CORE Ungkap Dampak Positif Pindar ke UMKM
Kebijakan tarif 0% dari Indonesia terhadap produk-produk AS merupakan bagian dari kesepakatan dagang bilateral yang tengah dijalin kedua negara. Sebagai hasil dari perjanjian ini, Indonesia berhasil menurunkan tarif ekspor ke AS dari 32% menjadi 19%.
Tarif baru 19% tersebut bahkan lebih kompetitif dibandingkan dengan negara-negara Asia Tenggara lain, seperti Thailand (36%), Laos (40%), Malaysia (25%), dan Vietnam (20%). Hal ini diyakini bisa memberikan keunggulan bagi produk ekspor Indonesia di pasar AS.
Namun, sebagai kompensasi, Indonesia juga harus menghapus hampir seluruh tarif terhadap barang-barang asal AS. Kebijakan ini berlaku untuk lebih dari 99% jenis produk dari berbagai sektor, termasuk industri, pangan, dan pertanian yang diekspor AS ke pasar Indonesia.
Meski menuai kritik dari sebagian kalangan, pemerintah tetap optimistis terhadap kebijakan ini. Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menyebut kebijakan ini justru bisa meningkatkan daya tarik Indonesia sebagai destinasi investasi global.
“Tarif impor nol persen untuk produk-produk AS saya kira tidak perlu terlalu dikhawatirkan. Apalagi kalau produk-produknya bukan pesaing langsung dari produk dalam negeri,” ujar Susiwijono.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








