AKURAT.CO PT Bakrie & Brothers Tbk (BNBR) bakal menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) untuk memutuskan sejumlah agenda penting perusahaan.
Menurut manajemen, RUPST akan digelar pada Senin, 30 Juni 2025, pukul 14:00 WIB, bertempat di Ruang Nusantara, Bakrie Tower, Jakarta. Selain diselenggarkan secara offline, RUPST juga menggunakan format hybrid menggunakan eASY.KSEI untuk partisipasi secara elektronik.
Terdapat 5 mata acara RUPST yakni pertama, persetujuan Laporan Tahunan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024. Kedua, pengesahan Neraca dan Perhitungan Laba/Rugi untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
Baca Juga: BNBR Bukukan Laba Bersih Rp336,04 Miliar di 2024, Tumbuh 27 Persen
Ketiga, penetapan penggunaan laba untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024. Keempat, penunjukan Akuntan Publik untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025. Terakhir, ersetujuan atas perubahan susunan Pengurus Perseroan.
Pemegang saham dapat hadir secara fisik maupun elektronik melalui eASY.KSEI. Registrasi diperlukan untuk kehadiran secara elektronik dengan batas waktu 26 Juni 2025.
"Penunjukan kuasa dapat dilakukan dengan aturan khusus untuk pemungutan suara dan kehadiran secara elektronik," tulis manajemen dalam keterbukaan informasi BEI, dikutip Sabtu (7/6/2025).
Untuk pemungutan suara secara elektronik akan dilakukan pada saat Rapat melalui eASY.KSEI. Waktu pemungutan suara dibatasi selama satu menit untuk setiap mata acara. Pemegang saham harus melakukan registrasi kehadiran secara elektronik agar suaranya dapat dihitung.
Selain itu, pemegang saham harus memberikan tanda pengenal untuk verifikasi. Materi rapat tersedia di situs web Perseroan sebelum rapat. Direkomendasi untuk menggunakan Mozilla Firefox untuk pengalaman terbaik menggunakan eASY.KSEI.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 7Zelensky: Jika Trump dan Putin Menginginkan Pemilu di Ukraina, Syaratnya Gencatan Senjata 60 Hari
- 8Harimau Siberia Tewaskan Pengunjung di Inggris, Berakhir Disuntik Mati?
- 9Kata Gibran Terkait Survei Celios: Kritik Harus Dijawab dengan Kerja Lebih Baik
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini










