Harga Emas Antam di Pegadaian Hari Ini, 24 Maret 2025: Mayoritas Stabil!

AKURAT.CO Harga emas Antam di Pegadaian terbaru hari ini, 24 Maret 2025 terpantau stabil di awal minggu, Senin (24/3/2025) ini.
Berdasarkan laporan dari laman Pegadaian, harga emas Antam yang berukuran 1 gram kini hanya dijual Rp1.809.000, artinya mayoritas stabil seperti harga kemarin.
Baca Juga: Manfaatkan THR Untuk Emas, Pilihan Cerdas Untuk Masa depan
Tak hanya Antam, harga emas UBS juga terpantau stabil. Untuk ukuran yang sama dibanderol Rp1.751.000.
Harga emas yang stabil masih bisa memberikan peluang kepada para investor yang ingin melakukan investasi dalam bentuk emas.
Pasalnya, emas memiliki nilai yang cenderung stabil dan bisa dijadikan salah satu pilihan investasi yang aman.
Selain itu, emas juga dikenal sebagai lindung nilai (hedge) terhadap inflasi, sehingga banyak orang memilih emas untuk melindungi kekayaan mereka dari penurunan nilai mata uang atau krisis ekonomi global.
Berikut ini laporan harga emas Antam dan UBS di Pegadaian berbagai ukuran per 24 Maret 2025.
Harga Emas Antam
Harga emas Antam 0,5 gram: Rp956.000
Harga emas Antam 1 gram: Rp1.809.000
Harga emas Antam 2 gram: Rp3.555.000
Harga emas Antam 5 gram: Rp8.810.000
Harga emas Antam 10 gram: Rp17.564.000
Harga emas Antam 25 gram: Rp43.780.000
Harga emas Antam 50 gram: Rp87.479.000
Harga emas Antam 100 gram: Rp174.878.000
Harga emas Antam 250 gram: Rp436.922.000
Harga emas Antam 500 gram: Rp873.628.000
Harga emas Antam 1000 gram: Rp1.747.215.000
Harga Emas UBS
Harga emas UBS 0,5 gram: Rp947.000
Harga emas UBS 1 gram: Rp1.751.000
Harga emas UBS 2 gram: Rp3.474.000
Harga emas UBS 5 gram: Rp8.584.000
Harga emas UBS 10 gram: Rp17.078.000
Harga emas UBS 25 gram: Rp42.609.000
Harga emas UBS 50 gram: Rp85.042.000
Baca Juga: Swiss Terbuka: Ana/Tiwi Terhenti di Semifinal, Gagal Atasi Peraih Emas Olimpiade Paris
Harga emas UBS 100 gram: Rp170.016.000
Harga emas UBS 250 gram: Rp424.914.000
Harga emas UBS 500 gram: Rp848.828.000
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 7Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 8Zelensky: Jika Trump dan Putin Menginginkan Pemilu di Ukraina, Syaratnya Gencatan Senjata 60 Hari
- 9Kata Gibran Terkait Survei Celios: Kritik Harus Dijawab dengan Kerja Lebih Baik
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini







