AKURAT.CO Nilai tukar rupiah dan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) kompak menguat pada Senin (17/2) usai Presiden RI Prabowo Subianto mengumumkan aturan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) wajib disimpan 100% di bank-bank dalam negeri selama 12 bulan.
Prabowo mengatakan kebijakan ini bisa meningkatkan cadangan devisa negara secara signifikan.
“Di tahun 2025, devisa hasil ekspor kita diperkirakan bertambah sebanyak US$ 80 miliar. Karena ini akan berlaku mulai 1 Maret, kalau lengkap 12 bulan hasilnya diperkirakan akan lebih dari US$ 100 miliar," katanya.
Di penutupan perdagangan Senin, IHSG berhasil melesat di zona hijau dengan kenaikan 192,42 poin atau menguat 2,9% ke posisi 6.830,88.
Adapun kurs Rupiah juga berhasil menguat 0,28% ke posisi Rp16.215/US$. Dengan demikian kebijakan ini sejauh ini berdampak positif pada pasar keuangan Indonesia.
Sepanjang perdagangan hari ini, IHSG bergerak dengan rentang perdagangan terjadi pada area level 6.658,22 sampai dengan tertingginya 6.830,88.
Data perdagangan saham menunjukkan nilai perdagangan mencapai Rp11,7 triliun dari sejumlah 19,42 miliar saham yang ditransaksikan. Dengan frekuensi yang terjadi menyentuh 1,39 juta kali diperjualbelikan.
Saham-saham barang baku, saham energi, dan saham keuangan menjadi pendukung utama penguatan IHSG dengan kenaikan 3,67%, 3,29%, dan 2,38%, disusul oleh menguatnya saham infrastruktur sebesar 2,03%. Sedangkan, saham-saham perindustrian mengalami kenaikan 1,71%.
Riset Erdhika Elit Sekuritas menyebut kebijakan baru pemerintahan Prabowo ini positif karena devisa yang disimpan di sistem perbankan domestik akan meningkatkan likuiditas perbankan.
“Bank akan memiliki lebih banyak dana untuk menyalurkan kredit atau menawarkan produk investasi seperti deposito valas,” demikian keterangan tertulis riset Erdhika.
Erdhika juga memberi daftar emiten perbankan yang layak mendapat perhatian dengan dengan kebijakan DHE. Emiten-emiten tersebut adalah PT Bank Central Asia Tbk (BBCA), PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI), PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA), PT Bank Permata Tbk (BNLI), dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI)
Kebijakan baru ini berlaku untuk sektor pertambangan (kecuali minyak dan gas bumi), perkebunan, kehutanan, dan perikanan. Seluruh DHE SDA wajib ditempatkan di rekening khusus di bank nasional selama setahun. Untuk sektor migas, aturan tetap mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2023.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat nilai ekspor komoditas pertanian, kehutanan, dan perikanan sepanjang 2024 adalah US$ 5,71 miliar. Melesat 29,81% dibandingkan 2023.
Sementara nilai ekspor komoditas pertambangan dan lainnya sepanjang 2024 adalah US$ 40,57 miliar. Turun 10,2% dari posisi 2023.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 3Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 4Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 5India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 6Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 7Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 8Kesepakatan Diesel Trump-Putin Dicibir Zelensky: Kami Dijadikan Kedok
- 9KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini
- 10Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi









